Sukses

Sosok WNA Penganiaya Anak Kandung di Mata Tetangganya di Cilacap

Sejak tinggal di Majenang, Cilacap, pelaku kekerasan terhadap anak ini tak pernah bersosialisasi dengan tetangganya

Liputan6.com, Cilacap - Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, M, seorang Warga Negara Singapura (WNA) Singapura membuat geram tetangganya di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Terlebih, M bukan sosok yang mudah bergaul. Ia cenderung tertutup. Dan itu mempengaruhi keluarga ini cenderung menutup diri ke lingkungan sekitarnya.

Ia tinggal dengan L, yang diduga telah dinikahinya secara siri. Dari pernikahan itu, M dan L dikaruniai tiga anak perempuan.

Sejak tinggal di Majenang, Cilacap, pelaku kekerasan terhadap anak ini tak pernah bersosialisasi dengan tetangganya. Sebaliknya, dia kerap terlibat masalah dan ribut dengan tetangga-tetangganya.

Kepada wartawan, Seno, Ketua Rukun Warga (RW) setempat bercerita, M tinggal di kampung ini mulai sekitar 10 tahun lalu. Ia menikah dengan salah satu warganya, L.

Perilaku M memang kurang disukai oleh warga. Apalagi, setelah warga mengetahui bahwa M ringan tangan ke anak-anak dan istrinya.

Beberapa kali Seno juga mendapat laporan dari warga perihal kekerasan terhadap anak yang dilakukan M. Warga juga sempat melapor ke polisi, namun baru kali ini M ditangkap.

"Saya sendiri tidak pernah lihat langsung, tapi ada pengakuan dari anak yang mengalami luka," dia menjelaskan kepada wartawan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Keluarga Tertutup

Perilaku M yang tertutup ini pun akhirnya berimbas kepada keluarganya. Di satu sisi, warga menaruh belas kasihan ke anak dan istrinya. Tetapi, di sisi lainnya, warga tak terlampau menyukai keluarga ini.

Pasalnya, keluarga ini tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitar. Di samping itu juga kerap timbul masalah antara warga dengan M.

"Dengan warga sering ada masalah. Dengan saya sendiri kemarin ribut masalah jalan," dia mengungkapkan.

Dia menduga, M dan istrinya menikah siri. Sebab, dalam Kartu Keluarga (KK), tidak ada nama M. Yang tercantum hanyalah nama istri dan ketiga anaknya.

M diketahui mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. KITAS ini tertera tanggal 19 September 2019.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap, Nurjanah Indriyani mengatakan, berdasar pengakuan anak korban kekerasan, M secara berkala terbang ke luar negeri.

Anak-anak M tak tak tahu apa pekerjaan ayahnya. Yang jelas, tiap bulan ayahnya selalu ke luar negeri.

“Jadi sebulan di rumah, terus terbang ke luar negeri sebulan,” dia menjelaskan.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran pelaku merupakan WNA. Ini pula yang memunculkan antipati tetangga terhadap sosok M.

Terkini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan ditahan di Polres Cilacap. P2TP2A Citra juga berencana membawa dua anak korban kekerasan yang mengalami trauma ke Rumah Aman, Cilacap.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Sudarmaji mengaku belum mengetahui perkembangan kasus ini.