Liputan6.com, Palopo - Setelah dua tahun lebih ditangani, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga paket proyek pipa di Kota Palopo, Sulsel, Selasa (5/11/2019).
Ketiga paket proyek pipa yang dimaksud masing-masing proyek perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Wilayah Kecamatan Telluwanua dan kegiatan pengawasan pengadaan bangunan pengambilan air bersih pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut masing-masing Irwan Arnold, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fausiah Fitriani juga selaku PPK serta Hamsyari dan Anshar Dachri yang diketahui tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja).
Advertisement
Baca Juga
Sementara tersangka lainnya ada Muhammad Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
"Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan didukung oleh perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5.543.391.996,91," kata Dicky via pesan singkat Rabu (6/11/2019).
Diketahui, tiga paket proyek pipa oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut, telah menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp15.049.110.000.
Dari hasil penyidikan, pengerjaan tiga paket proyek tersebut ditemukan terjadi pelanggaran yakni pekerjaannya diduga tak sesuai dengan spesifikasi.
Selama dalam proses penyelidikan hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sosok putra Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas sempat dikait-kaitkan dugaan keterlibatannya. Ia diduga berperan mengatur pelaksanaan ketiga paket proyek perpipaan tersebut.
Â
Nasib Kasus Korupsi Pengadaan 1.000 Unit Kandang
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit kandang ayam di Kota Palopo.
"Kasus tiga paket pipa di Kota Palopo kan sudah ada tersangka setelah dua tahun ditangani. Kami harap kasus kandang ayam juga segera ada kepastian hukum mengingat kasusnya sudah menghabiskan waktu 4 tahun lebih ditangani," kata Direktur Anti Corruption Commitee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Rabu (6/11/2019).
Ia berharap Kapolda Sulsel memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang dinilainya tidak lagi bertindak profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang hingga bertahun-tahun ditangani tapi tidak ada kejelasan.
"Kasus kandang ayam itu kan merupakan rentetan kasus korupsi mandek yang ditangani Polda Sulsel. Kita Desak Kapolda atensi keras penanganan kasus ini hingga betul-betul ditangani serius dan tidak terkesan sengaja dipetieskan," tegas Kadir.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di Kota Palopo, beber Kadir, faktanya sangat terang. Di mana anggaran yang digunakan telah habis. Namun, keberadaan kandang ayam tak jelas.
"Jadi sangat aneh ketika kasus ini tak berjalan. Malah 4 tahun ditangani kok tahapannya masih penyelidikan terus. Kami curiga ada dugaan kongkalikong dalam kasus ini sehingga mandek bertahun-tahun," terang Kadir.
Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera lakukan supervisi terhadap penanganan kasus kandang ayam tersebut.
"Kalau perlu KPK harus segera ambil alih penanganan kasus ini," jelas Kadir.
Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengaku kasus dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit kandang ayam di kota Palopo hingga saat ini statusnya masih tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan," singkat Yudha sebelumnya.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan 1.000 Kandang Ayam di Kota Palopo
Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di kota Palopo itu, diketahui sejak awal ditangani oleh Polres Palopo, kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan hingga saat ini belum ada progres.
Proyek pengadaan kandang ayam sebanyak 1.000 unit yang merupakan program Pemerintah Kota Palopo (Pemkot Palopo), Sulsel tersebut, diketahui pengerjaan tahap awalnya dilaksanakan pada tahun 2014 yang tersebar di Kelurahan Lebang 15 unit, Kelurahan Sampoddo 15 unit dan Kelurahan Mawa 10 unit.
Selanjutnya, proyek berlanjut pada tahun 2015. Di mana pihak Pemkot Palopo dikabarkan terus melakukan inovasi dengan harapan dapat berjalan sukses dalam pengadaan budidaya ayam kampung unggul bagi 35 Kepala Keluarga (KK) calon penerima manfaat yang masing-masing 15 KK di Kelurahan Purangi dan 20 KK di Kelurahan Sendana.
Padahal, pada APBD Perubahan tahun anggaran 2014 seharusnya dibangun sebanyak 342 unit kandang ayam. Kemudian, pada APBD 2015 kembali dibangun 658 unit kandang ayam. Sehingga total kandang ayam yang seharusnya diadakan berjumlah 1.000 unit.
Kegiatan yang total menggunakan anggaran sebesar Rp 8 miliar itu, kemudian diketahui bermasalah ketika awal tahun 2017. Di mana produksi ayam di kota Palopo dinilai tidak produktif secara signifikan. Sehingga sejumlah anggata DPRD Palopo kala itu, mempertanyakan sejauh mana hasil produksi pengadaan kadang ayam yang dimaksud.
Harusnya, menurut DPRD kota Palopo kala itu, melalui program pengadaan 1000 unit kandang ayam tersebut, taraf ekonomi masyarakat kota Palopo utamanya sebagai penerima manfaat, tentunya juga meningkat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: