Sukses

Misteri Raibnya Uang Nasabah Bank di Cepu, Ada Tangan Kotor Teller?

Farid Rudiantoro, kuasa hukum tersangka kasus pencurian rekening dalam tabungan nasabah bank Cabang Cepu mengatakan, harus ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Liputan6.com, Blora - Farid Rudiantoro, kuasa hukum tersangka kasus pencurian rekening dalam tabungan nasabah bank Cabang Cepu mengatakan, harus ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka pencurian, kata Farid, tidak mungkin bekerja sendiri saat melakukan aksi kejahatan. Dia menduga ada peran teller di bank tersebut yang membantu dalam pencairan dana tersebut.

"Kalau tidak ada pencairan uang, maka tidak akan ada kerugian. Bisa saja buku itu dianggap hilang atau keselip, dan laporannya di kepolisan juga karena kehilangan," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2019).

Farid menjelaskan, korban atas nama Indrati mengetahui uang di saldo rekeningnya berkurang karena ada pemberitahuan melalui E-Banking.

"Itu tahunya pas dicek, ternyata ada penarikan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Farid menolak unsur kealpaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak bank yang sudah tiga kali berturut-turut. Dirinya beranggapan, saat teller bank mencairkan uang tanpa surat kuasa itu juga tidak begitu ramai dan harusnya petugas bisa berkonsentrasi.

Menurutnya, kuasa hukum dasar penolakan adanya kealpaan, karena ada prosedur atau tahapan yang harus dilalui.

"Apabila orang itu membawa buku maka harus ditanyakan KTP asli. Selanjutnya, Kalau ada ketidak sesuaian antara buku tabungan dengan KTP, maka harus ditanyakan syarat kuasa. Kemudian, saat pencairan harus ada tanda tangan sebanyak 3 kali untuk menyesuaikan," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Farid, teller juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena ada dugaan turut membantu dalam kejahatan.

"Tidak bisa kalau hanya disangsi administrasi. Perlu adanya sangsi pidananya," ungkapnya.

Farid menambahkan, Teller bank yang bersangkutan harusnya tidak hanya diperiksa sebagai saksi namun harus pula dinaikkan pemeriksaanya sebagai tersangka.

"Sesuai dengan pasal 362 junto 55. Karena turut serta membantu dalam kejahatan," katanya.

Lukas, Kepala Kantor Unit Kedungtuban Bank Cabang Cepu mengaku tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya tidak bisa kasih pendapat," jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, kemarin pihak kepolisian sektor (Polsek) Kedungtuban telah memeriksa Yurike Sini A dan Lukas W sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya diperiksa selama 2,5 jam dengan didampingi oleh bagian Legal kantor bank Cabang Cepu.

Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto menyampaikan, saksi ditanya terkait prosedur dan mekanisme pencairan dana, serta sejumlah pertanyaan lain. Kata dia, belum diketemukan unsur membantu tersangka dalam kasus tersebut.

"Objek kasus tetap pada pencurian itu sendiri," katanya.

Pengkajian atas kasus raibnya uang nasabah bank Cabang Cepu Unit Kedungtuban tetap dilakukan dari hasil pemeriksaan tersebut. Kata dia, akan disesuaikan dengan keterangan pelaku.

"Kalau dirasa kurang, maka saksi akan kembali dipanggil," katanya menambahan.

Simak juga video pilihan berikut ini: