Liputan6.com, Kupang - Seorang mahasiswa Fakultas Biologi Universitas Artha Wacana (UKAW) Kupang, Vence Dejetro Benu (26) harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya kekasihnya hingga sekarat.
Vence tega menganiaya kekasihnya bernama Salomina friskilia Samloi (23), yang juga mahasiswi di kampus STAKEN Kupang hanya karena cemburu. Akibatnya, tiga jari Salomina nyaris patah dan bagian tubuh lainnya mengalami luka lebam.
Baca Juga
Kasus penganiayaan sejoli yang telah 11 bulan menjalin hubungan asmara ini terjadi di kos milik tersangka, di Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, pada Rabu (6/11/2019).
Advertisement
"Saat lagi berduaan di kos pelaku, ada pesan whatsApp masuk ke handphone korban. Pesan itu dari teman PPL korban. Namun, karena cemburu, terjadi pertengkaran hingga berujung penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, Kamis (7/11/2019).
Setelah dianiaya, korban sempat berupaya melarikan diri namun dikejar dan dikunci di kamar kos.
Keesokan harinya pada Selasa, 6 November 2019, korban sempat ke kampus, namun penganiayaan itu menyebabkan korban jatuh pingsan dan dilarikan ke Puskesmas. Setelah sadar, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota.
"Setelah dapat laporan, kita langsung bergerak amankan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidan penganiyaan berat dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.Â