Sukses

Mengungkap Misteri Jasad Wanita Tanpa Busana di Warung Kopi

Belakangan diketahui, jasad wanita tanpa busana penuh luka itu adalah Rini alias RT (45), pedagang kopi di kawasan terminal Pemalang.

Liputan6.com, Pemalang - Kawasan Terminal Bus Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah geger bukan kepalang, Rabu, 6 November 2019. Sesosok jasad wanita tanpa busana ditemukan di warung kopi.

Diduga, jasad ini adalah korban pembunuhan. Pasalnya, polisi menemukan luka yang diduga menyebabkan kematian korban.

Belakangan diketahui, jasad wanita tanpa busana penuh luka itu adalah Rini alias RT (45). Sehari-hari, Rini berjualan kopi dan makanan di kawasan terminal Pemalang ini.

Polisi langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa pembunuhan ini.

Dari hasil gelar perkara, tim menemukan petunjuk yang mengarah ke satu nama, E (56). Diketahui, pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad wanita tanpa busana ini, E berada di lokasi yang sama.

Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan pada Jumat (8/11/2019), tim menelusuri keberadaan E lewat orang terdekatnya.

Polisi menemui istri siri tersangka yang berinisial C dan anaknya, inisial O. Hasilnya cukup mengejutkan. Karena, diduga keduanya mengatahui pembunuhan ini.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana

Bahkan, meraka memiliki peran masing-masing. C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik yang berisi dompet yang dibawa tersangka.

"Yang kedua, peran O yaitu diperintah oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban," ucap Kapolres.

Lantaran terkait dengan temuan jasad wanita tanpa busana, keduanya ditangkap. Keduanya menyatakan bahwa tersangka telah melarikan diri ke sebuah daerah di Jakarta dengan angkutan umum.

Tak mengenal lelah, pengejaran dilanjutkan. Pada Sabtu (9/11/2019), tim berangkat ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan tersangka.

"Dengan bukti petunjuk yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai timer atau pengatur waktu kendaraan angkutan umum di Terminal Pasar Senen Jakarta," dia mengungkapkan.

Polisi langsung menangkap E dan membawanya ke Markas Polres Pemalang. E pun tak bisa berkelit bahwa dia lah yang membunuh Rini.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun," dia menjelaskan.