Sukses

Pengedar di Banjarmasin Jual Beli Narkoba di Kantin Sekolah Dasar

Informasi mengenai transaksi narkoba di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Antasan Kecil Timur 1 Banjarmasin itu bermula dari masyarakat.

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penjualan narkoba jenis sabu yang tak biasa yaitu sebuah kantin sekolah dijadikan tempat transaksi.

"Kami amankan satu pengedar berinisial FS (37) dengan barang bukti yang dijualnya tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin, 11 November 2019, dilansir Antara.

Dia menjelaskan, transaksi narkoba di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Antasan Kecil Timur 1 Banjarmasin itu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka dicurigai warga sebagai pengedar karena kerap didatangi orang yang berbeda-beda.

"Kebetulan rumah tersangka ini tidak jauh dari sekolah alias satu gang. Jadi, dia memanfaatkan lingkungan sekolah untuk bertemu dengan pembeli narkoba yang memesan kepadanya," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga berhasil meringkus tersangka di kantin sekolah ketika menunggu pembeli.

"Barang bukti sabu kami temukan di atas meja kantin sekolah. Tersangka mengakui itu milik dia untuk dijual," tandas Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya khawatir peredaran narkoba di lingkungan sekolah bisa saja menyasar pelajar, sehingga dewan guru dan orangtua diminta lebih mewaspadai terhadap kemungkinan tersebut.

Sementara dari perbuatannya mengedarkan sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Simak video pilihan berikut ini: