Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas korporasi kasus kebakaran lahan, PT Sumber Sawit Sejahtera, lengkap atau P21. Dalam waktu dekat bakal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perusahaan biang kabut asap itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Muspidauan menyebut sudah menyampaikan lengkapnya berkas kebakaran lahan ini ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik, nanti dijadwalkan," kata Muspidauan, Kamis petang, 12 November 2019.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Fibri Karpiananto menyebut sudah menerima informasi dimaksud dari Kejati Riau. Saat ini, dia mempersiapkan penyerahan tersangka agar secepatnya diadili.
"Kita maunya sesegera mungkin tapi masih menunggu jadwal dari kejaksaan," kata mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.
Sebagai informasi, PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan. Pada kebakaran lahan perusahaan itu diduga ada unsur kesengajaan sehingga ikut menyumbang kabut asap di Riau.
Kebakaran di areal gambut itu terjadi selama sebulan sehingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.
Sebulan Terbakar
Pada Agustus 2019, penyidik menetapkan PT SSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada awal Oktober penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai orang tersangka mewakili perusahaan.
Penyidik juga menetapkan pejabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka perorangan dari perusahaan. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam kebakaran itu.
AOH kemudian diperiksa pada Senin, 7 Oktober 2019. Pada malam harinya AOH langsung ditahan, sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.
"Jabatannya dalam perusahaan adalah direktur utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," kata Andri Sudarmadi saat itu.
Dalam menangani perkara ini, kata Andri, pihaknya menggunakan dua pola. Pola pertama yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.
Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement