Sukses

Jalan Panjang Gadis Cilik Lepas dari Nafsu Keji Ayah Tirinya

Tak memperoleh perlindungan memadai dari ibunya, gadis ini mengumpulkan keberanian dan mental untuk menceritakan peristiwa pencabulan yang menimpanya kepada sang teman.

Liputan6.com, Purbalingga - Sosok ayah, tiri sekalipun mestinya bisa mengayomi dan melindungi keluarganya. Namun, di Purbalingga, yang terjadi justru sebaliknya, seorang ayah mencabuli anak tirinya.

Nama pria itu, BO, berusia 38 tahun. Dia sama sekali bukan seorang ayah yang diidamkan oleh anaknya. Sosok sebagai pengayom dan pelindung pun, ambyar lantaran kelakuan kejinya.

Korban pencabulan anak, NN, kini adalah yang paling menderita. Tak hanya secara fisik, mental bocah berusia 12 tahun yang masih SD ini pun sakit.

Ia perlu didampingi. Terlebih, mendengar cerita bagaimana ia dan ibunya tak berdaya di depan sang ayah tiri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengungkapkan, pencabulan anak tiri itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya. Karibnya ini pun berempati dan berupaya menolong.

"Korban cerita ke temannya, kemudian diteruskan ke guru," katanya, Selasa, 12 November 2019.

Mendengar laporan murid, guru tempat NN bersekolah pun langsung melapor ke kepolisian. Namun, polisi tak gegabah langsung menangkap terduga pelaku pencabulan anak tiri ini.

Dengan cepat, polisi menyelidiki laporan ini. Usai memperoleh indikasi dan bukti petunjuk yang cukup polisi menangkap BO, si terduga pencabulan anak. Tak berapa lama kemudian, statusnya meningkat menjadi tersangka.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Respon Ibu Saat Korban Pencabulan Mengadu

Yang lebih ironis, dalam pemeriksaan diperoleh fakta mengejutkan. Rupanya, sebelum menceritakan pencabulan yang dideritanya kepada sang karib, NN sempat menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

Kepada ibunya itu, NN sempat menceritakan kejadian yang dialami hingga mengeluhkan organ vitalnya yang sakit. Namun, sang ibu tampak abai.

"Sayangnya, ibunya justru terkesan cuek terhadap penderitaan putrinya itu," dia mengungkapkan.

Tak memperoleh perlindungan memadai dari ibunya, anak ini mengumpulkan keberanian dan mental untuk menceritakan peristiwa pencabulan anak yang menimpanya ke temannya. Lewat jalan panjang itu, anak ini bisa terbebas dari kekejian ayah tirinya.

Namun, meski ayah tirinya sudah ditangkap, penderitaan NN tak lantas berakhir. Korban pencabulan anak oleh ayah tirinya ini mengalami trauma.

Kepolisian menyiapkan psikiater untuk mendampingi NN dan mengembalikan kepercayaan dirinya. Harapannya tentu agar mental NN segera pulih dan menatap masa depannya yang masih panjang.

"Korban mengalami trauma," ujar Willy.

Kini, BO mendekam di tahanan Markas Polres Purbalingga. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP.