Sukses

Kelompok Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2020

Kelompok buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, mendesak Gubernur Ridwan Kamil segera menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2020.

Liputan6.com, Bandung - Kelompok buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, mendesak Gubernur Ridwan Kamil segera menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2020, paling lambat 21 November 2019. 

Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, desakan itu dilayangkan karena buruh kembali resah dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, kata Roy, terdapat surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 561/7575/HI dan Jamsos tertanggal 6 November 2019, tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota se-Jawa Barat. 

"Di dalam itu dikatakan, gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK). Buruh sangat khawatir jika sampai tanggal 21 november 2019 Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK 2020, yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melidungi pekerja atau buruh,” ujar Roy, Senin (18/11/2019).

Alasannya, sebut Roy, berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  menyatakan pada ayat (1) setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada ayat (2) lajut Roy, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi kelompok buruh.

Kebijakan pemerintah dalam bidang pengupahan sebagaimana di maksud ayat (2) diatas ucap Roy, adalah antara lain kebijakan dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88 ayat (3) huruf (a) terdiri atas upah minimum berdasarkan provinsi atau kabupaten dan kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten dan kota.

Roy menjelaskan, melihat ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan harus dimaknai tidak wajib Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), melainkan ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada Gubernur disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di wilayah masing-masing. Bahwa sejarah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling tidak dimulai sejak tahun 1996, sebagaimana peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per/01/MEN/1996 tentang Upah Minimum Regional disempurnakan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional. Dimana ketententuan tersebut mengatur tentang Upah Minimum Regional di wilayah masing-masing.

Atas dasar itulah, kelompok buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sama halnya untuk penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2020. 

Sehingga ketentuan Upah Minimum Regional yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. Dimana dalam ketentuan tersebut terang Roy, istilah Upah Minimum Regional di ubah menjadi Upah Minimum dan juga mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berlaku apabila di Kabupaten dan Kota sudah ada Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).

"Sebagaimana dijelaskan tadi, jelas fakta hukumnya ketentuan Upah Minimum yang berlaku dari tahun ketahun sampai saat ini di Provinsi Jawa Barat adalah Upah Minimum Kabupaten da Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten dan Kota. Sehingga tidak ada alasan secara filosofi dan hukum untuk memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Jawa Barat tidak bisa disamakan dengan Provinsi DKI Jakarta karena sejak dulu DKI Jakarta tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)," ucap Roy.

Di samping penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan UMK juga sudah berlaku selama 23 tahun di Provinsi Jawa Barat yang dapat di kategorikan menjadi hukum kebiasaan. Berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas UUD RI 1945, Ketetapan MPR, undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Melanggar Undang-Undang

Kelompok buruh berpendapat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan derajatnya atau secara hierarki lebih tinggi dari pada PP Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, maka berlaku asas hukum yaitu ketentuan hukum yang lebih tinggi menyampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferior).

Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud ayat (3) huruf a berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

"Maka apabila penetapan Upah Minimum tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Peraturan kini yang henda digulirkan cenderung mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menetapkan UMK dan surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yang ditujukan kepada Disnaker Kabupaten dan Kota di Jawa Barat cenderung mengarahkan agar Bupati atau pun Wali Kota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020. Pemerintah kabupaten kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020.

Roy mengaku telah meminta kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota dari SPSI, untuk mendorong dilakukannya rapat dewan pengupahan di wilayah masing-masing untuk membahas dan merekomendasikan UMK dan UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.

Selain itu,  juga mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasinya agar terus melakukan perjuangan di wilayah masing-masing, baik cara berunding atau melalui audiensi maupun unjuk rasa damai agar Bupati mau pun Wali Kota tetap merekomendasikan UMK maupun UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.