Liputan6.com, Wonosobo - Polisi berhasil menangkap komplotan pembobol sejumlah ATM dengan modus cash fishing di Wobosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto, di Wonosobo mengatakan, pencuri asal Tanggamus, Lampung, tersebut berjumlah lima orang dengan inisial BR (24), PZ (25), SPD (38), BND (28), dan AZW (24).
Baca Juga
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor. Mereka menggunakan alat berupa kartu ATM untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM.
Advertisement
Heriyanto menuturkan, modus seperti ini biasa dikenal dengan cash fishing, caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukkan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang.
"Hal ini menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalisme dan transaksi dibatalkan, sehingga saldo pelaku tidak berkurang. Tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa," katanya seperti dikutip laman Antara, Senin (18/11/2019)
Pihak BNI Wonosobo sendiri menyebutkan, telah terjadi pengambilan uang dengan paksa pada tiga ATM yang terpasang di depan kantor PT Tambi, SPBU Sidojoyo, dan depan Terminal Mendolo Wonosobo pada Rabu (23/10/2019).
"Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000," katanya.
Ia menyampaikan kemungkinan pelaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas, karena dari data CCTV yang dimiliki, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap oleh Polres Wonosobo.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP di wilayah lain. Tim opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang," kata Heriyanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.