Sukses

Menanti Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Garut

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu, pelayanan menjadi terganggu terutama yang berhubungan langsung dengan rekomendasi Kepala Desa.

Liputan6.com, Garut - Gelontoran dana desa yang diberikan pemerintah pusat, tidak selamanya berjalan mulus. ES, Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat, salah satunya. Kini ia harus berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi yang dilakukannya.

"Untuk sementara seluruh pelayanan dilakukan sekdes dan perangkat lainnya," ujar Asep Muslihin, Sekdes Karyajaya kepada Liputan6.com, Selasa (19/11/2019).

Asep mengatakan, kasus korupsi yang membelit ES, berlangsung sejak 2017-2018. Total anggaran sebesar Rp414 juta diduga digelapkan ES. "Itu hitungan dari Kejaksaan, saya sendiri kurang begitu hafal jumlah seluruhnya," kata dia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa akhir Oktober lalu, seluruh pelayanan masyarakat praktis dilakukan oleh dirinya beserta perangkat desa lainnya.

"Sebenarnya yang bersangkutan masih ke desa, tapi jarang," kata dia.

Akibatnya, pelayanan masyarakat untuk rekomendasi tertentu menjadi terhambat. "Seperti akta nikah itu kan wajib oleh Kepala Desa tidak bisa diwakilkan," kata dia.

Tidak hanya itu, sejak kasus hukumnya mencuat, seluruh pembayaran program, begitu pun tunjangan dan insentif aparat desa menjadi terhambat. "Ya bagaimana lagi kami akhirnya pasrah," ungkap dia.

Dengan semakin lambannya pelayanan, lembaganya berharap pemda Garut segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) desa, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Buat kami juga memberikan kepastian hukum tidak seperti ini, serba sulit," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Total Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan ES, Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Dalam prakteknya, tersangka ES mengganggsir anggaran dana desa dengan merencanakan program fiktif bagi desa. Total anggaran hingga Rp414 juta, berhasil digelapkan tersangka ES.

"Dana ini diambil dari beberapa sumber, ada Dana Desa sebesar Rp350 juta dengan dengan kegiatan fiktif sebesar Rp175 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, warga langsung protes, sebab anggaran yang ditilap tersangka rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan di sekitar desa Karyajaya.

"Setelah bergejolak di Desa Karyajaya, akhirnya uang Rp175 juta (untuk jalan lingkungan) diganti Rp160 juta oleh tersangka," kata dia.

Tidak hanya jalan lingkungan, anggaran untuk pembangunan kantor Desa pun tak luput dari praktik rasuah tersangka ES.

"Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi," ujar dia.