Sukses

Kisah Haru Narapidana Wanita Mengasuh Sang Buah Hati dalam Penjara

Ada sepuluh narapidana wanita yang melahirkan dan mengasuh bayi mereka di Lapas Wanita Klas II Malang. Mereka mendapat perlakuan khusus hingga sang buah hati berusia 2 tahun.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 12 ranjang ditata berderet rapat tanpa jarak antar satu dengan lainnya. Ranjang itu berada di dalam ruangan seluas 30 meter dengan tembok dilukis karakter kartun berwarna cerah. Ini adalah salah satu kamar di blok I Lapas Wanita Klas II A Malang.

Di sudut ruangan berteralis besi itu tampak sebuah kamar mandi sederhana. Serta ventilasi udara terbatas untuk sirkulasi udara. Sel itu dihuni 10 ibu berbagai usia bersama bayi masing-masing berusia di bawah 2 tahun. Mereka semua warga binaan di Lapas Wanita itu.

Aroma bedak bayi sempat tercium sesaat. Para ibu beserta bayinya saling berbagi ruangan. Menempati sel yang khusus disediakan untuk mereka huni bersama. Ys adalah satu dari para penghuni sel khusus ibu-ibu dengan bayi bawaan.

"Sebenarnya ada 11 bayi. Tapi satu sudah dibawa keluar ibunya yang resmi bebas sejak Senin kemarin," kata Ys di Malang, Rabu, 20 November 2019.

Ys dan semua rekannya satu kamar dalam kondisi hamil saat ditangkap polisi maupun ketika divonis hukuman pidana. Mereka melahirkan bayi mereka dalam status narapidana. Namun, persalinannya difasilitasi di rumah sakit karena itulah bayi–bayi itu disebut anak bawaan.

Ys, perempuan berusia 21 tahun itu divonis 4 tahun 2 bulan penjara karena kasus narkoba. Ia masuk bui saat sedang hamil 7 bulan. Ia melahirkan Vn, putranya saat sudah menyandang status narapidana. Kini putranya sudah berusia 1 tahun 9 bulan.

Pada Januari tahun depan, Ys harus rela berpisah sementara dengan putranya. Sebab sesuai aturan, bayi yang sudah genap berusia 2 tahun tidak boleh berada di dalam lapas wanita dan harus keluar. 

"Tentu berat berpisah, tapi kan nanti dibawa pulang keluarga. Saya sendiri masih kurang 2 tahun 2 bulan di sini," tutur Ys.

2 dari 3 halaman

Kebutuhan Bayi

Vn dan bayi-bayi lainnya tumbuh besar di lingkungan penjara. Tentu bocah-bocah tersebut belum tahu kondisi mereka sebenarnya. Namun, salah satu hal yang disyukuri para ibu itu, anak-anak mereka tetap mendapat perlakuan baik selama di dalam lapas.

Kebutuhan untuk kesehatan bayi berupa asupan gizi sampai imunisasi lengkap bisa terpenuhi. Warga binaan sampai petugas Lapas Wanita Klas II A Malang juga saling menjaga bahkan turut mengasuh bocah-bocah tak berdosa itu.

"Semua kebutuhan kesehatan anak saya bisa terpenuhi. Tapi saya ingin dia tumbuh besar di luar," katanya.

Kamar atau sel khusus yang ditempati Ys dan rekan–rekannya bersama bayi mereka berbeda dibanding sel lainnya. Kamar tepat di sebelah kiri dan kanannya misalnya, tidak menyediakan tempat tidur, hanya tersedia alas lantai biasa.

"Kalau dini hari di satu sel kami bisa terjaga semua. Satu bayi menangis, lainnya ikut bangun jadi main bersama," papar Ys.

Anak-anak itu lahir dan tumbuh di lingkungan penjara. Namun, mereka bisa bermain dengan lepas dan bebas di waktu tertentu, terutama saat jam bebas beraktivitas ibu mereka di luar kamar atau blok penjara. Tentu saja tetap dengan pengawasan ibu masing-masing.

Saat peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus silam misalnya. Balita-balita itu tampak leluasa berlarian di lapangan maupun lorong-lorong. Tidak sedikit para petugas lapas yang menggendong, membawa bocah itu berkeliling.

Meski demikian, tetap ada pengawasan ketat terhadap anak-anak itu, yaitu tidak boleh masuk ke blok lainnya atau blok di luar tempat ibu mereka ditahan. Itu sudah berdasarkan peraturan di dalam lapas.

"Aturannya begitu, sesama warga binaan saja tidak boleh masuk ke blok lain," kata Ika Yusanti, Kepala Lapas Wanita Klas II Malang.

3 dari 3 halaman

Perlakuan Khusus

Ika Yusanti mengatakan, setiap tahun selalu ada 10–12 bayi di dalam lapas. Bila pada satu bulan ada bayi yang harus keluar karena usia atau ibunya bebas, tidak berselang lama biasanya ada juga yang baru melahirkan.

"Selalu ada angka kelahiran, setiap tahun jumlah bayi di sini selalu sama. Tapi perlakuan kami tetap sama," kata Ika.

Sel atau kamar khusus warga binaan dengan bayi memang berbeda dengan lainnya. Tidak hanya soal fasilitas tempat tidur maupun kesehatan bayi, tapi juga daya tampung. Setiap kamar sebenarnya berdaya tampung untuk 8 narapidana.

Kamar itu bisa dijejali sampai 20 narapidana umum, tetapi di kamar khusus dengan bayi bawaan ditetapkan maksimal 12 narapidana bersama bayi mereka. Standar pelayanan itu sesuai ketentuan yang mengacu pada kesehatan anak.

Kamar khusus narapidana dengan bayi itu juga berada di blok paling depan. Dekat dengan titik evakuasi dan klinik kesehatan. Memudahkan penanganan bila terjadi sesuatu dengan prioritas utama keselamatan anak.

"Standar perlakuan di lapas sudah merawat sejak kehamilan hingga persalinan, semua gratis. Kalau asupan gizi ada keterbatasan, kami bekerjasama dengan pihak ketiga," tutur Ika.

Bayi yang sudah berusia 2 tahun pun harus segera keluar dari lapas, terpisah dari ibunya yang masih menjalani masa hukuman. Secara psikologis, anak umur itu sudah bisa mengenal dan mempelajari lingkungannya. Bisa berdampak negatif terhadap perkembangan anak.

"Bayi yang berusia 2 tahun dikembalikan pada keluarga inti orangtuanya. Kalau tak ada keluarga, ya dititipkan di panti asuhan di bawah pengawasan Kementerian Sosial," tutur Ika.

Ia menjamin seluruh pelayanan terhadap warga binaan sudah sangat baik. Terutama terhadap anak–anak bawaan atau bayi yang dilahirkan oleh narapidana saat menjalani hukuman pidana.

 

Simak video pilihan berikut ini: