Sukses

Konflik Lahan di Flores Timur, Polisi Tahan 7 Perusuh dan Penyandera Polisi

Aparat Sat Reskrim, Intelkam, dan Sabhara Polres Flores Timur serta Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 7 orang warga terkait konflik lahan di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Flores Timur - Aparat Sat Reskrim, Intelkam, dan Sabhara Polres Flores Timur serta Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 7 orang pelaku perusakan dan pembakaran rumah diosis Hokeng di Kabupaten Flores Timur, NTT. Semua pelaku diamankan pada Rabu sore (20/11/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun mengatakan, pelaku antara lain PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34) dan HHS (21). Para pelaku merupakan warga Desa Pululera Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur.

"PPT adalah mahasiswa, ABT masih berstatus pelajar dan lima orang lainnya adalah petani dan tidak memiliki pekerjaan," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Perusakan dan pembakaran rumah itu merupakan buntuk dari konflik lahan di Desa Pululera Kecamatan Wulanggitang. Masyarakat tidak puas dengan pematokan pilar lokasi tanah HGU PT Rerolara Hokeng di kawasan tersebut. Massa yang marah melakukan aksi pembakaran dan pengadangan pada Selasa pagi (19/11/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kanit Intelkam Polsek Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Bripka Damianus Hera yang hendak mengantar istri nya mengajar di Sekolah SDI Wolorona Kabupaten Flores Timur bahkan sempat disandera oleh sekelompok masyarakat Suku Tukang di Desa Pululera.

Penyanderaan selama beberapa jam ini dilakukan sebagai jaminan pembebasan salah satu warga yang ditahan polisi.

Masyarakat suku Tukang menghendaki agar pematokan dan segala aktivitas di tanah HGU PT Rerolara Hokeng dihentikan. Warga juga mendesak agar Romo Nikolaus Lawe Saban, selaku direktur PT HGU Rerolara Hokeng keluar dari rumah diosis dan meninggalkan PT Rerolara Hokeng. 

Simak juga video pilihan berikut ini: