Liputan6.com, Cilacap - Dana desa yang mengucur sejak diundangkannya UU Desa Tahun 2014 bak angin segar bagi desa-desa di Indonesia. Kini pemerintah desa bisa menganggarkan secara mandiri pembangunan di desanya.
Di Cilacap, sebagian besar penggunaan dana desa masih terfokus ke proyek infrastruktur. Alokasi untuk proyek fisik ini lebih besar lantaran masih banyak wilayah yang perlu sentuhan pembangunan.
Sementara, pembangunan mestinya tak melulu fisik. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pun mesti memperoleh porsi cukup dalam alokasi pembangunan menggunakan dana desa.
Advertisement
Baca Juga
Pun begitu, sudah ada perkembangan yang cukup signifikan terkait alokasi dana desa untuk anggaran pemberdayaan. Namun, ia tak bisa memastikan komposisinya lantaran tiap desa berbeda.
"Kalau desa-desa saya lihat sudah mulai proporsional. Jadi melihat skala prioritasnya seperti apa. Memang fisik sekarang masih paling banyak," kata Sekretaris Daerah Cilacap, Farid Ma’ruf.
Tahun 2019 ini, total dana desa yang tersalur ke desa mencapai Rp287 miliar. Di tambah dengan Alokasi Dana Desa sebesar Rp149 miliar dan dana pusat, pemprov dan kabupaten, dana yang terserap desa mencapai Rp500 miliar lebih.
Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro mengatakan kini infrastruktur di pedesaan semakin lengkap setelah tersalurnya dana desa. Kondisi jalan yang baik, diyakini mempercepat mobilisasi masyarakat yang langsung berdampak kepada peningkatan transaksi ekonomi.
Simak video pilihan berikut ini:
Regulasi Alokasi Pemberdayaan dari Dana Desa
"Sangat berdampak. Karena dengan jalan yang bagus, maka masyarakat akan lebih mudah membawa produk yang dihasilkan. Misalnya hasil pertanian, kayu," kata Mitra.
Mitra bilang, infrastruktur adalah kunci peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, dalam jangka lima tahun terakhir semenjak Undang-Undang Desa (UU Desa), wilayah pedesaan mampu berakselerasi. Dan itu, berdampak besar untuk masyarakat pedesaan.
Wakil Ketua DPRD Cilacap, Syaiful Musta’in mendorong agar pemerintah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur alokasi Dana Desa (DD), terutama dalam kebijakan pemberdayaan.
Dari pengamatannya, penggunaan DD di sebagian besar desa masih dominan proyek fisik. Adapun alokasi anggaran untuk pemberdayaan masih sangat minim.
Dia memaklumi jika pemerintah desa saat ini masih terfokus ke proyek infrastruktur. Pasalnya, masih banyak wilayah desa yang belum terjamah pembangunan.
Namun, kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, pemberdayaan adalah soal proyeksi pembangunan desa. Dan sumber daya manusia (SDM), adalah salah satu cara mendongkrak kemajuan desa yang paling efektif.
"Ini perlu mengubah mindset pemerintah desa, pendamping desa, pendamping lokal desa, juga pemerintah daerah. Bagaimana mengubah agar paradigma pembangunan itu tidak hanya fisik, tetapi juga SDM dengan pemberdayaan," Syaiful menegaskan.
Untuk mengubah paradigma itu, cara paling efektif adalah dengan regulasi. Regulasi ini bisa diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
Namun begitu, Syaiful pun mengakui sudah ada beberapa desa yang terlihat responsif dengan pembangunan SDM dan sektor produktif. Menurut dia, desa-desa yang lebih terbuka ini perlu didorong oleh seluruh pihak agar mampu terus berkembang.
Â
Advertisement
Dana Desa untuk Sektor Produktif
“Pengembangan sektor produktif bisa dilakukan dengan inisiatif desa berdasar potensinya. Nah, ini yang perlu didorong," ujarnya.
Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Cilacap, Ahmad Arifin SR mengatakan sementara ini dari 269 desa, 149 desa di antaranya sudah memiliki BUMDES. Akan tetapi, sebagian besar belum aktif.
Dia melihat ada tren positif meningkatnya inisiatif desa untuk mendirikan BUMDES. BUMDes kini sedang naik daun di tingkat pemerintah desa.
Beberapa desa yang BUMDesnya sudah berkembang itu di antaranya, Hanum Kecamatan Dayeuhluhur, Bojongrongga Kecamatan Kedungreja, Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, dan lain sebagaianya.
"Ada yang wisata ada yang perekonomian. Kalau yang Kesugihan Kidul itu mengelola pasar yang dimulai dari hari Sabtu, berlanjut Minggu, jadi menciptakan keramaian untuk tempat berjualan masyarakat," kata Arifin.
Di sisi lain, Pemkab, juga mendorong agar desa memiliki porsi lebih besar untuk pemberdayaan. Misalnya, dalam program kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Desa didorong untuk mengalokasikan DD-nya untuk penanganan stunting, pencegahan, lansia dan lain sebagainya.
"PR kita memang, masih banyak desa yang perangkatnya banyak. Nah, ADD itu banyak terserap untuk honor perangkat yang setara dengan golongan IIA untuk PNS," ucapnya.