Liputan6.com, Palembang - Kasus pencabulan anak terus terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seperti yang dilakukan AB (33), warga Kota Palembang ini nekat melakukan perbuatan asusila terhadap teman anaknya sendiri.
Aksi pencabulan yang dilakukan warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini, terjadi pada hari Kamis (21/11/2019) dini hari, sekitar pukul 02.10 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku yang baru pulang sehabis menonton bola, berjalan tertatih karena pengaruh minuman alkohol. Saat masuk ke dalam rumahnya, AB melihat anaknya dan teman anaknya RS (9) sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.
Saat diinterogasi di SPKT Polrestabes Palembang, pelaku mengaku tergoda melihat tubuh RS yang tergolek di atas kasur. Karena pengaruh minuman keras (miras), AB langsung melakukan pencabulan.
"Mungkin pengaruh miras saya tergoda dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban di samping anak saya yang lagi tertidur juga," ujarnya, Senin, 25 November 2019.
Karena tubuhnya disentuh oleh pelaku, RS langsung terbangun dan mendorong pelaku. Anak AB pun turut terjaga dan kaget dengan perbuatan ayah kandungnya ke temannya.
Pada Kamis pagi, RS langsung pulang ke rumah dan mengadukan perbuatan bejat AB ke orangtuanya. Mendengar cerita tersebut, keluarga RS langsung emosi dan mendatangi rumah pelaku.
Karena perbuatan bejat tersebut juga diketahui oleh para keluarga besar dan tetangga korban, mereka akhirnya beramai-ramai mendatangi rumah pelaku. Aksi amuk massa hampir saja membuat nyawa AB melayang, namun berhasil dilerai oleh warga lainnya.
Pada hari Minggu (24/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB, AB didampingi keluarganya langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.
"Yang saya lakukan itu salah, saya khilaf dan malu dengan anak saya, yang pada saat kejadian tidur berada di sebelah korban," ungkapnya menyesal.
Warga Palembang ini pun pasrah dengan jeratan hukum yang akan diberikan ke dia. Terlebih para tetangganya tidak terima dengan perlakuan asusila, yang dilakukannya ke anak di bawah usia tersebut.
Â
Pengaruh Minuman Keras
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan, jika pelaku didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Menurut keterangan yang kita peroleh, aksi nekat yang dilakukannya lantaran pengaruh miras. Sehingga dia tidak bisa berpikir jernih hingga terjadilah pencabulan," katanya.
Saat ini pelaku masih di BAP di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya pelaku terancam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Aksi pencabulan ini sebelumnya sudah dilaporkan ibu korban, SH (43), warga Kelurahan 23 Ilir Palembang ke Polrestabes Palembang, pada hari Jumat (22/11/2019). Dia tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
"Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku dan minta dia dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena anak saya trauma, dan ketakutan waktu ketemu pelaku," ucapnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement