Liputan6.com, Medan - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, radikalisme di Indonesia terwujud dalam tiga tindakan nyata. Hal itu diutarakan Mahfud dalam kunjungannya ke Universitas Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Sutomo, Kota Medan.
Mahfud menjelaskan, tiga tindakan radikalisme itu adalah ujaran kebencian, yang selalu menganggap orang lain berbeda harus dilawan dan disalahkan. Kedua, jihad teroris atau jihad yang salah dan biasanya berisi aksi-aksi pembunuhan orang lain, baik menggunakan bom bunuh diri ataupun lainnya. Ketiga, memengaruhi kaum muda atau kalangan milenial dengan paham-paham radikal.
Baca Juga
"Ketiga wujud radikalisme ini ditangani dengan cara masing-masing," kata Mahfud, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Diungkapkan Mahfud, ujaran kebencian termasuk hoaks maupun berita bohong hingga fitnah, saat ini ditangani dengan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai undang-undang yang ada. Begitu juga penyelesaian kasus radikalisme dalam aksi membunuh orang lain, yaitu dengan bentuk penindakan-penindakan langsung.
"Untuk yang ketiga, bisa dilakukan dengan sosialisasi, diskusi dan pendidikan melalui kurikulum,” sebut Mahfud, yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Diakui Mahfud, untuk cara penyelesaian masing-masing wujud radikalisme tersebut sudah masuk dalam kebijakan yang dihasilkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri yang digelar beberapa waktu lalu. Dengan adanya SKB ini, upaya pencegahan dan penindakan aksi-aksi radikalisme dapat berjalan dari seluruh aspek.
"Ini upaya pencegahan dan penindakan aksi-aksi radikalisme di Indonesia," katanya.