Liputan6.com, Kendari - Seorang penjual nasi goreng di Kota Kendari memiliki cara tak biasa agar bisa melunasi utangnya senilai puluhan juta rupiah. Karena bangkrut dan tak berjualan lagi sejak Juni 2019, dia mengaku kerap diteror kreditor.
Pada Agustus 2019, pria bernama Suwandi itu, mulai melancarkan aksinya agar bisa membayar utang sebesar Rp75 juta. Uang sebesar itu harus dibayar kepada seorang kawannya yang bernama Rino.
Caranya lolos dari utang dimulai dari merental mobil pada 6 Agustus 2019 pada seorang bernama Muhammad Rifan Naerame (35). Saat itu, pelaku meminjam 2 unit mobil minibus sekaligus.
Advertisement
Baca Juga
Keduanya sepakat, sewa per bulan yakni Rp9 juta. Antara Suwandi dan pemilik rental sepakat sewa dibayar setiap bulan.
Pada November, pemilik rental gusar karena pemilik warung nasi goreng terlambat mengembalikan mobil sesuai jadwal yang disepakati. Saat pemilik beralasan hendak mengecek kondisi kendaraan, Suwandi tak bisa memperlihatkan mobil dimaksud.
Karena merasa kesal dan sudah jadi korban penipuan, pemilik rental kemudian melapor polisi. Usai menerima laporan warga, polisi langsung turun mengejar pelaku.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menyatakan, pelaku mengaku meminjam mobil untuk menutupi utangnya kepada seseorang. Utang itu, terus bertumpuk dan tak mampu dibayar.
"Karena itu, dia nekat berutang dengan cara merental mobil lalu menggadai mobil itu kepada orang lain," ujar Didik Erfianto, Rabu (27/11/2019).
Saat ini, usaha nasi goreng Suwandi sudah bangkrut sejak Juni 2019. Padahal, sebelumnya, warung nasi goreng gila miliknya jadi tempat nongkrong favorit warga Kota Kendari.
Terungkap Ada Belasan Korban
Setelah polisi mengejar pelaku dan ditangkap di Kota Kendari, ternyata tidak hanya dua unit mobil milik Muhammad Rifan Naerame yang digelapkan. Dari pengakuannya, ada 11 unit mobil lainnya yang ternyata sudah dipinjam pelaku.
"Mobil ini disimpan dan tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, kami harus cari dan Alhamdulillah ditemukan," ujar Kapolres, AKBP Didik Erfianto.
Belasan mobil ini, didapat di wilayah Kabupaten Bombana, Konawe dan Konawe Selatan. Di Konawe Selatan, polisi harus masuk mengejar hingga ke wilayah perkampungan.
"Ada beberapa digadaikan kepada orang lain," tambahnya.
Didik mengatakan, belasan mobil ini ternyata dipinjam pelaku dengan cara yang hampir sama. Namun, hingga hari ini belum ada korban yang melaporkan kehilangan 11 unit mobil sisanya.
"Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP subsider pasa 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement