Liputan6.com, Tasikmalaya Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar narkotika golongan I jenis Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) terbesar di Indonesia di Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebanyak 9 orang diringkus dalam penggerebekan tersebut.
"Diproduksi cukup lama, jenisnya PCC," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (28/11/2019).
Penelusuran tim Liputan6.com di lokasi menemukan beberapa fakta seputar penggerebekan pabrik pil PCC yang konon produksinya terbesar di Indonesia tersebut.
Advertisement
Sudah Lama Diintai
Menurut Arman, penggerebekan bangunan di Jalan Syeh Abdul Muhyi, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya itu, merupakan hasil kerja sama BNN tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk aparat kepolisian. "Diintai cukup lama," kata dia.
Baca Juga
Saat bersamaan, lembaganya ujar dia, melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yakni Kebumen, Kota Cilacap dan Tasikmalaya.
Dari hasil penangkapan itu, lembaganya berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni ratusan ribu pil PCC merek Zenith dan Carnophen siap edar, termasuk bahan baku pembuat pil PCC.
"Untuk Zenith disimpan dalam karung plastik, dan beberapa dus pil merek Carnophen," katanya.
Sementara di Kabupaten Kebumen, petugas berhasil mengamankan sekitar 60 ribu butir PCC, sedangkan di Kota Cilacap, mengamankan 1,29 juta butir PCC yang disimpan dalam sebuah gudang.
"Petugas juga mengamankan alat-alat produksi dan bahan baku obat terlarang tersebut di Tasikmalaya," kata dia.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Alat Produksi
Dari bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai pabrik sumpit tersebut, petugas BNN membuat membuat sindikat pembuat narkotika jenis pil PCC itu mati kutu.
Arman mengatakan, selain mengamankan para tersangka, ikut diangkut ratusan ribu pil PCC, berbagai mesin produksi pil PCC mulai mesin pencetak, alat press, oven, hingga obat kimia berbahan cair dan padat.
Namun meskipun demikian, lembaganya ujar Arman, masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang berhasil dikumpulkan. "Kita masih atensi," ujar Arman.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pabrik itu telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Kemudian barang haram tersebut, selanjutnya disimpan di gudang Kota Cilacap, untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah lain di Indonesia via pintu Surabaya.
Modus pemisahan tempat produksi dengan gudang ujar Arman, merupakan hal yang biasa di kalangan para pengedar narkotika untuk menghindari sergapan aparat.
Selain 9 orang tersangka, lembaganya ujar dia, tengah melakukan penyelidikan apakah termasuk jaringan internasional atau tidak.
"Karena bahan bakunya sulit ditemukan dan harganya mahal, pasti ada kaitannya dengan wilayah lain di seluruh dunia," katanya menambahkan.
Advertisement
120 Ribu Butir per Hari
Memiliki bahan serta peralatan yang cukup mendukung, petugas BNN akhirnya berhasil mengungkap produksi pil PCC dengan jumlah fantastis.
"Per harinya dapat memroduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC, jumlah itu sangat banyak," ujar Arman.
Menurutnya, lokasi tersebut awalnya digunakan sebagai pabrik sumpit, namun dalam satu terakhir beralih menjadi pabrik pembuatan pil PCC.
Ada sekitar 300 ribu pil PCC siap edar dan bahan baku yang berhasil diamankan.
Selain di Kawalu Kota Tasikmalaya, pelaksanaan operasi gabungan juga dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda, hingga akhirnya mampu dikumpulkan hingga 2 juta pil PCC sebagai barang bukti.
Rinciannya, di kota Tasikmalaya petugas berhasil mengamankan 300 ribu pil PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastic dan Carnophen dalam beberapa dus.
Kemudian di Kabupaten Kebumen, sebanyak 60 ribu serta di Kota Cilacap, petugas berhasil mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang yang diduga barang dari Kota Tasikmalaya.
Menurut Arman, narkoba jenis pil PCC cukup diminati anak muda sebab harganya yang terbilang murah dan terjangkau, sehingga pasarnya dengan mudah menyebar hampir ke seluruh Indonesia. "Termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," kata dia.
Atas perbuatannya sesembilan orang yang berhasil diamankan terancam pasal berlapis yakni Undang-undang Kesehatan, Pasal 114 dan Pasal 124 UU Narkotika, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Pencucian Uang.
"Minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata dia.
Tanggapan Pemkot Tasikmalaya
Mendapati wilayahnya digunakan sebagai pabrik pembuat pil PCC terbesar tanah air, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengaku mendapat tamparan keras. “Jujur saja kita kecolongan,” kata dia.
Menurutnya, selama ini bangunan tersebut digunakan sebagai pabrik pembuatan sumpit, namun akhirnya disalahgunakan untuk pembuatan pil PCC.
"Kejadian ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena hal ini adalah tanggung jawab kita semua," ujar dia.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, lembaganya bakal lebih ketat dalam memberikan izin usaha bagi masyarakat, terutama bagi warga luar kota Tasikmalaya.
"Dari sembilan orang yang ditangkap hanya ada satu warga kota Tasikmalaya," ujar dia.
Namun meskipun demikian, lembaganya mengapresiasi kinerja BNN dan polresta Tasikmalaya yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis pil PCC tersebut. “Alhamdulillah kita masih diselamatkan,” ujarnya.
Berkaca dari kasus itu, lembaganya meminta agar masyarakat lebih waspada, termasuk bagi tamu yang datang untuk melapor kepada ketua RT/RW setempat.
"Jika ada kegiatan usaha yang dicurigai dan tertutup, petugas RT dan RW harus mengecek kegiatan dan izinnya," ujar dia.
Advertisement