Sukses

Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit Mata Solo

Kasus dugaan malapraktik Rumah Sakit Mata Solo terhadap Kasturi, tukang soto warga Jalan Slamet Riyadi, Gobayan, Kartasura, Sukoharjo, menemui babak baru.

Solo - Kasus dugaan malapraktik Rumah Sakit Mata Solo terhadap Kasturi, tukang soto warga Jalan Slamet Riyadi, Gobayan, Kartasura, Sukoharjo, menemui babak baru. Pihak rumah sakit secara resmi melaporkan balik Kasturi, mantan pasiennya itu ke Polresta Solo, Rabu (27/11/2019).

Pihak rumah sakit mengatakan, Kasturi dinilai tidak patuh menjalani terapi penyembuhan sesuai instruksi dokter yang berakibat kondisi matanya makin parah hingga mengalami kebutaan.

Kuasa Hukum Rumah Sakit Mata Solo Rikawati SH didampingi Humas RS Mata Solo Azka Shovia, Rabu (27/11/2019) mengatakan, menyusul kasus sengketa hukum antara pasien Kasturi yang melaporkan dokter mata berinisial R ke Mapolresta Solo, pihaknya resmi melaporkan balik Kasturi.

"Kami melaporkan Kst ke Polresta Solo dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Rikawati.

Tak hanya itu, Kasturi juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Rikawati, pihak Kasturi diduga telah menyebarkan berita hoaks saat Kasturi mengatakan jika pihaknya diundang pihak Rumah Sakit Mata dan diberi uang Rp75 juta.

"Padahal Kasturi lah yang berinisiatif mengirim surat kepada pihak RS Mata yang ujung-ujungnya meminta uang. Pihak RS Mata telah berinisiatif untuk mencangkok kornea mata pasien Kasturi hingga penglihatannya kembali normal," ungkapnya.

Pihak RS Mata Solo, lanjut Rikawati, dari dana CSR memberi uang Rp75 juta ke Kasturi untuk biaya pencangkokan kornea mata. Rinciannya untuk biaya pencangkokan satu kornea mata membutuhkan dana Rp35 juta. Sehingga untuk dua kornea mata membutuhkan dana Rp 70 juta. Sedang biaya transportasi ke Jakarta untuk melakukan operasi pencangkokkan sekitar Rp5 juta.

Sebelumnya dokter spesialis mata R telah mewanti-wanti agar seminggu sekali pasien Kasturi memeriksakan bola matanya ke RS Mata Solo.

"Namun pasien Kasturi tidak menuruti nasehat dokter," katanya.

Hingga 75 hari baru muncul ke RS Mata Solo dengan kondisi penurunan fungsi penglihatannya relatif parah. Rikawati sendiri menyesalkan pasien Kasturi yang semula sepakat tidak akan menuntut RS Mata Solo setelah menerima uang Rp75 juta, ternyata malah membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Pak Kasturi telah menyalahi kesepakatan dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kita tidak gentar, kami akan membuktikan bahwa pihak RS Mata Solo di pihak yang benar di sidang pengadilan," kata Rikawati menambahkan.

Baca juga berita KRJogja.com lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini: