Sukses

Rumah Pengusaha Pekanbaru Digeledah KPK

KPK geledah rumah pengusaha di Pekanbaru terkait proyek jalan di Bengkalis. Seorang perempuan mengaku kepala sekolah sempat memarahi wartawan ketika penggeledahan berlangsung.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor di Jalan Tanjung Uban, Pekanbaru, terkait korupsi jalan di Bengkalis. Bangunan di belakang sekolah Tri Guna Dharma diketahui milik pengusaha Dedi Handoko.

Penggeledahan pada Kamis, 28 November 2019 itu, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Penyidik membawa satu koper diduga berisi dokumen terkait kasus korupsi proyek jalan itu.

Juru bicara KPK Febridiansyah dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait kasus apa penggeledahan itu. Febri menyebut akan mengecek kegiatan penyidik di ibu kota Provinsi Riau itu. Malam harinya, Febri menjelaskan perihal kedatangan penyidik ke rumah, sekolah dan kantor milik pengusaha tadi.

"Kasus yang di Bengkalis, terkait pengadaan jalan," ucap Febri.

Terpisah, Dedi Handoko membenarkan bahwa kantornya didatangi penyidik KPK. Dia menduga kedatangan penyidik karena foto kebersamaan dirinya bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Ada foto saya sama Bupati Bengkalis," kata Dedi.

Dia membantah penggeledahan oleh KPK terkait pengusutan korupsi jalan di Bengkalis dan suap yang menjerat Amril Mukminin. Proyek itu, di antaranya pembangunan jalan di Pangkalan Nyirih, Bengkalis, diduga sarat korupsi.

"Tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Dedi.

2 dari 3 halaman

Petinggi Partai

Penggeledahan ini dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Awalnya, wartawan diperkenankan memantau penggeledahan dari pintu satu bangunan terhubung ke sekolah tadi.

Hal ini membuat risih sekuriti, pengurus yayasan sekolah dan sejumlah orang dekat pengusaha itu. Tak lama kemudian, personel Brimob meminta wartawan mengambil dari balik pagar saja.

"Di luar saja ya mas," kata petugas.

Tak lama kemudian, seorang perempuan mendatangi wartawan di luar pagar. Dia rupanya tidak terima sejumlah wartawan mengambil foto yang ada plank nama sekolahnya.

"Silahkan ambil gambar, tapi jangan nama sekolah di sini, masih ada murid di sini," kata perempuan tadi. 

Perempuan yang mengaku sebagai kepala sekolah ini berdebat dengan sejumlah wartawan. Diapun meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk ke gedung.

Pantauan wartawan sejak siang, tidak ada aktivitas belajar di sekolah itu. Juga tak terlihat peserta didik keluar, baik dari pagar depan atau gerbang belakang bangunan yang ada rumah besar di dalamnya itu.

Selama penggeledahan berlangsung, sejumlah mobil hilir mudik masuk dan keluar dari bangunan itu. Terlihat juga seorang petinggi partai di Riau masuk ke komplek itu.

Saat ini KPK sedang menangani mega korupsi di Riau. Melibatkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Kedua nama itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Untuk Amril, mantan anggota DPRD di Bengkalis dan mantan kepada desa di Kecamatan Mandau ini terjerat korupsi proyek tahun jamak Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Simak video pilihan berikut:

3 dari 3 halaman

Suap Rp5,6 Miliar

Dalam kasus ini, Amril disangkakan KPK menerima Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang itu untuk suap anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019. Kala itu, Amril masih berstatus sebagai anggota DPRD.

Beberapa bulan setelah menjabat sebagai bupati, Amril diduga kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp 537,33 miliar.

Ketika proyek dikerjakan, Dinas PU Bengkalis sempat membatalkan PT CGA sebagai pemenang tender. Hal itu terjadi karena perusahaan ini diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.