Sukses

Bentrok di Buton Tengah, Miras Picu Terbakarnya 25 Rumah

Bentrok di Buton Tengah disebabkan minumas keras (miras) yang berbuntut tewasnya seorang pemuda dan terbakarnya 25 rumah warga.

Liputan6.com, Buton Tengah - Bentrok di Buton Tengah yang terjadi antar warga, berhasil diredam sejak Kamis (28/11/2019) pagi. Kerusuhan ini menyebabkan 1 orang tewas dan terbakarnya 25 rumah, serta sejumlah bangunan lainnya.

Tak hanya itu, sebanyak 108 orang Desa Wadiabero Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, mengungsi di rumah kerabat terdekat usai bentrok. Warga sebanyak ini, dibakar rumahnya oleh massa yang menyerbu pada Rabu (27/11/2019) malam.

Saat ini, polisi baru menangkap terduga pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya La Ode Muhammad Hamza (21). Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdi Syam mengatakan, masih mengejar sejumlah terduga pelaku lainnya.

"Saat ini, kami fokus membangun konsolidasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan kelompok pemuda setempat," ujar Merdi Syam.

Dia mengatakan, kelompok pemuda yang terlibat bentrok di Buton Tengah sebenarnya masih brsaudara. Namun, kerusuhan pecah akibat warga mudah tersulut emosi.

Terkait pelaku pembakaran 25 rumah warga, polisi hingga saat ini masih mencari para pelaku. Namun, belum ada satupun yang diamankan.

"Kesepakatan kedua belah pihak sudah tercapai, Bupati sudah bicara langsung kepada masyarakat," ujar Merdi Syam.

Diketahui, warga dua desa yang bertikai dan memicu bentrok di Buton Tengah memiliki hubungan kekerabatan dan sosial. Banyak warga di Kelurahan Tolandona beraktifitas di Desa Wadiabero, begitupun sebaliknya.

2 dari 2 halaman

Dipicu Minuman Keras

Kerusuhan antara pemuda di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu dengan pemuda Desa Wadiabero Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, dipicu minuman keras.

Awalnya, pelaku berinisial I (19) bertemu korban La Ode Muhammad Hamza (21) dalam acara joget. Malam itu, pelaku sudah dalam kondisi mabuk.

Pelaku yang dalam pengaruh miras melihat korban sedang berjoget langsung maju dan menganiaya korban. Korban tewas akibat penganiayaan ini.

"Mereka sudah pernah bertemu, pelaku sakit hati karena ada masalah, disitulah pelaku menusuk korban," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Baubau. Polisi masih mengidentifikasi pelaku lainnya," kata Kabid Humas.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: