Sukses

Klarifikasi Polda Sulsel Ikhwal Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan Tahanan

Dari pendalaman yang telah dilakukan kepolisian ditemukan fakta bahwa tidak ada perlakuan setrum oleh polisi di Polsek Rappocini, Makassar

Liputan6.com, Makassar - Kabar dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap tukang sapu di Pasar Kalimbu Makassar bernama Salman yang diserahkan ke Polsek Rappocini dibantah kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pengecekan dan pendalaman terhadap kasus tersebut ditemukan fakta bahwa ia (Salman) memang pelaku begal yang beraksi bersama dua orang rekannya di Jalan Sungai Saddang, Makassar.

Dua rekan pembegal tersebut yaitu Sandi dengan Coger. Ketiganya dilaporkan oleh korban, atas nama Surya, pada bulan Juli 2019 yang lalu. Itu artinya, Salman bukan korban salah tangkap.

“Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban bernama Surya warga Jalan Sungai Saddang Baru dengan nomor LP : 265 / X / 2019 / RESTABES MKSR / SEK RAPPOCINI tanggal 27 Juli 2019,” ujar Kabid Humas melalui pesan singkat di Whatsapp Sabtu (30/11/19).

Tompo menjelaskan, modus operandinya, Salman bersama dua orang rekannya, menunggu korbannya di Sungai Saddang. Setelah itu, mereka pura-pura meminta tolong kehabisan bensin. Saat korban akan membantu, Salman bersama temannya mengeluarkan busur dan meminta ponsel.

Ibarahim Tompo juga membantah kabar menyebut bahwa Salman disetrum. Dia bilang, dari pendalaman yang telah dilakukan kepolisian ditemukan fakta bahwa tidak ada perlakuan setrum oleh polisi di Polsek Rappocini, Makassar.

“Tetapi kejadian yang sebenarnya adalah perawatan yang dilakukan oleh Polri terhadap Salman atas penyakit yang telah lama dideritanya berupa bengkak dan bernanah pada area kemaluan sesuai keterangan dokter, jadi bukan karena luka baru,” dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Klarifikasi Keluarga Salman

Dugaan salah tangkap ini, kata Ibrahim, juga sudah diklarifikasi oleh Salman dan keluarga. Mereka menyatakan bahwa tidak ada kejadian setrum seperti yang beredar di media.

“Kita justru mempertanyakan kenapa bisa ada media yang membuat cerita tersebut padahal faktanya tidak demikian,” ucap mantan Kabid Humas Polda Sulut.

Ibrahim Tompo mengungkapkan kronologi penaangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Pada tanggal 17 Oktober 2019 Salman ditahan di Mako Polsek Rappocini.

Lantas, pada tanggal 21 Oktober 2019 penahanan Salman ditangguhkan karena pelaku mengeluh sakit. Korban pun sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wita, lanjut Kombes Pol Ibrahim, Salman masuk di IGD RS Bhayangkara Makassar untuk dirawat dengan keluhan demam. Usai diperiksa, Salman diizinkan pulang.

Kemudian pada Rabu, 30 Oktober 2019, sekitar pukul 17.21 Wita Salman kembali dirawat di IGD dan diperiksa dengan diagnosa bisul di bagian ujung pantat (Fistel Perianal). Selanjutnya pada tanggal 01 November 2019, Salman dioperasi dan dirawat di Ruang Kasuari.

Kamis, 14 November 2019, Salman akhirnya diizinkan keluar dari RS Bhayangkara.