Liputan6.com, Rembang - Kepolisian Resort (Polres) Rembang membekuk pengedar uang palsu berinisial SP (40), warga salah satu desa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar pecahan Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.Â
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan, uang palsu itu kemudian digunakan untuk taruhan Pilkades di wilayah Kecamatan Sumber, yang digelar 6 November lalu. Tersangka SP sendiri ditangkap setelah menukar uang palsu kepada korbannya senilai Rp5 juta.
Baca Juga
"Kegiatan pilkades kemarin dia (tersangka) mencari lawan taruhan, menemui korban yakni SR. Ternyata korban sudah menggantikan uang asli. Tapi oleh SP ditukar uang pecahan, ada 100 ribuan, 50 ribu, 20 ribu hingga total 5 juta rupiah yang belakangan diketahui palsu. SP menghilang dan korban akhirnya melapor ke Polres," kata Dolly, Senin (2/12/2019).
Advertisement
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, uang palsu pecahan Rp20 ribu 433 lembar, Rp100 ribu 56 lembar, dan pecahan Rp50 ribu edisi 2011 dan 2005 masing-masing 79 dan 57 lembar. Di sita juga 1 lembar pecahan Rp10 ribuan palsu.
"Jadi pelaku mengaku mendapat dari salah satu pemasok, yang kami yakini dari luar Kabupaten Rembang. Belum (ditangkap) masih dalam pengembangan. Nanti kami akan periksa juga saksi-saksi, termasuk para korban," terangnya.
Atas temuan barang bukti dari oknum SP, Dolly mengaku terkejut. Sebab selama ini hanya pecahan Rp100 ribu yang sering dipalsukan, namun yang dibawa tersangka pecahannya bervariasi, dominan pecahan mata uang bernilai kecil.
Secara kasat mata, dia menilai uang palsu dari tersangka sangat mirip dengan uang asli. Uang pecahan dengan nominal lebih kecil, menurutnya lebih mudah beredar di masyarakat utamanya pedesaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, apalagi sebentar lagi ada Pilkada, kegiatan lain yang sifatnya transaksional. Kita yang jelas sehat dan teliti kadang terkecoh apalagi yang tidak normal atau saat melakukan transaksi keadaan terburu-buru," imbaunya.
"Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini," lanjutnya.
Dolly juga menegaskan, masyarakat yang menemukan uang palsu agar segera melapor dan tidak melakukan transaksi dengannya. Sebab sengaja atau tidak sengaja, hukuman akan sama di mata hukum. Sebagaimana pasal 36 UU RI tahun 2011, bagi warga negara yang hanya menyimpan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Uang yang diedarkan tersangka sudah beredar, mungkin ada masyarakat sadar atau tidak sadar menyimpan, tolong dicek lagi. Lebih baik melaporkan, kami sangat menghargai," pungkasnya.