Liputan6.com, Denpasar - Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi pengusaha ternama atau pemilik dari Pradiso Hotel grup.
Dalam sidang yang diketuai Sobandi itu, Tomy Winata datang sendiri untuk memberikan kesaksian. Tomy Winata merupakan saksi korban yang melaporkan Harjanto Karijadi dalam kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, pengusaha yang terkenal dengan panggilan TW itu memaparkan kasus yang membelitnya. Ia juga menjelaskan mengapa menyempatkan diri hadir langsung pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Denpasar itu.
"Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap inovestor, maka investor akan banyak masuk," kata TW di PN Denpasar, Selasa (2/12/2019).
Kehadirannya dalam kasus ini, Tomy Winata melanjutkan, dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali," tuturnya.
"Kita harapkan juga dalam era pembangunan ke depan, hal-hal seperti ini tak boleh terjadi lagi, karena mengingat dalam era pemerintahan Jokowi ke depan, kita harus mencapai 4.0 yang memerlukan konsep banyak sekali kepercayaan investor dalam dan luar negeri," dia menambahkan.
Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. "Itulah sebabnya saya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Kami harapkan dalam hal pengadilan in, itu juga ada jaminan bahwa apa pun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang," katanya.
Simak video pilihan berikut ini: