Liputan6.com, Kendari - Banyak orang menggunakan cara singkat memilih kata kunci pada kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), seperti menggunakan kombinasi tanggal lahir. Padahal, cara ini paling rawan menyebabkan ATM dibobol ketika kartu ATM dicuri.
Seorang pria di Kendari, harus merelakan uangnya senilai puluhan juta rupiah karena menggunakan tanggal lahirnya sebagai password. Pencuri biasanya menggunakan kombinasi tanggal lahir ketika mendapat kartu ATM dan identitas korban untuk menguras isi ATM.
Saat polisi berhasil menangkap pelaku sekitar hampir 2 bulan dari kejadian, Senin (2/12/2019), pelaku sudah menghabiskan sisa uang korbannya itu.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, korban yang diketahui bernama Hermawan, lupa menaruh tas miliknya. Kejadiannya, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban melupakan tas berisi sejumlah barang berharga di Jalan MT Hayono, sekitar pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari.
Di dalam tas korban, ada dompet, ATM, dan kartu identitas lain. Sekitar beberapa menit kemudian, kedua pelaku berinisial DH (30) dan AS (23) langsung mengambil tas yang ditinggal pemiliknya itu.
Usai membawa kabur tas, keduanya langsung menuju ATM terdekat. Berbekal tanggal lahir di KTP korban, ATM dibobol.
"Dari tanggal lahir itu, saya menebak password dan ternyata benar. Sejak saat itu, password kami pakai untuk mengambil uang," ujar pelaku berinisial DH.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rasidi mengatakan, uang korban yang berhasil dibobol senilai Rp56 juta. Uang sebanyak ini kemudian dipakai membeli perhiasan.
"Dipakai beli emas, sebagian emas dijual," ujar Sofwan, Selasa (3/12/2019).
Sofwan Rosidi menambahkan, saat ATM dibobol, korban tidak sadar. Namun, beberapa saat kemudian korban melapor ke polisi dan pihak bank.
ATM Dikuras dalam 3 Hari
Kedua pelaku menguras ATM milik korban selama 3 hari sejak 11 Oktober. Kemudian, korban membelikan perhiasan emas senilai Rp56 juta.
Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya baru menikah sekitar 3 bulan lalu. Setelah menikah, sang suami bekerja serabutan di Kota Kendari.
Perhiasan ini, dibeli kedua pelaku dari sejumlah gerai perhiasan di Kota Kendari. Jenisnya beragam berupa cincin, gelang dan kalung. Sebuah gelang bernilai jutaan rupiah, bahkan sudah dijual di kabupaten lain.
Selain itu, kedua pelaku membelanjakan uang ratusan ribu sisanya dengan transaksi dalam jaringan (gesek). Keduanya berbelanja makanan dan barang-barang lain.
"Barang bukti hasil pembelian dari uang milik korban di ATM sudah kami amankan. Sisanya kami masih kejar karena sudah dijual," ujar Sofwan Rasidi.
Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP ayat 1 dan ayat 4 terkait pencurian. Keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara.
"Mereka ditangkap di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Saat itu, sedang angkat barang-barang, bersiap mau pindah rumah kontrakan," pungkas Sofwan Rasidi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini
Â
Advertisement