Sukses

Viral Ibu Paksa Anaknya Mengemis di Mal Panakkukang Makassar, Ini Faktanya

Z, anak perempuan SM, mengaku bahwa dirinya disuruh mengemis oleh ibunya sendiri di sekitar Mal Panakkukang, Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Sebuah video viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video itu menunjukkan seorang wanita dewasa menyiksa anak perempuan kemudian merampas uangnya.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, wanita dewasa dalam video itu merupakan ibu dari anak perempuan tersebut. Wanita tersebut memaksa anaknya untuk mengemis di sekitaran Mal Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aparat kepolisian yang mengetahui kejadian itu pun langsung bergerak cepat menyelidiki dan mencari keberadaan wanita dewasa dan anak perempuan tersebut. Hingga akhirnya pada Selasa, 2 Desember 2019 malam aparat kepolisian berhasil menagkap wanita dewasa tersebut.

"Sudah diamankan keduanya, semalam di kediaman mereka," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rahman, Rabu (3/12/2019).

Jamal menyebutkan bahwa wanita dewasa yang diamankan itu adalah SM (34), sementara anak perempuan dalam video tersebut adalah Z (9). Z hingga kini masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.

"Dari hasil interogasi awal, SM mengakui dirinya yang berada dalam video tersebut. Kita sedang menyelidiki dugaan eksploitasi dalam kasus ini," Jamal berujar.

Sementara itu, Z, anak perempuan SM, mengaku bahwa dirinya disuruh mengemis oleh ibunya sendiri di sekitar Mal Panakkukang. Z pun menuruti perintah ibunya dan ia mengemis setiap hari setelah pulang sekolah hingga malam hari.

"Dari keterangan korban bahwa dia dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta atau mengemis di depan pintu parkiran mal dan di pinggir jalan. Dan alasan pelaku menyuruh anaknya mengemis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya," Jamal menjelaskan.

Atas perbuatannya itu, SM disangkakan Pasal 88 juncto pasal 176 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, lanjut Jamal, SM juga disangkakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 45 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," Jamal menyebutkan.

 

Simak video pilihan berikut ini: