Liputan6.com, Garut - Mental VN, terdakwa perempuan dalam kasus video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, mulai terganggu. VN bahkan mengalami demam sebelum sidang lanjutan dimulai.
"Tadi saat duduk di sebelah saya sebelum sidang, badannya masih panas," ujar Asri Vidya Dewi, kuasa hukum VN, usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (2/11/2019).
Menurut Asri, jalannya sidang lanjutan mulai mengganggu mental dan psikologi kliennya. Kondisi itu, ujar dia, membuat VN terpukul dan tidak mau mendengarkan seluruh peristiwa yang telah dialami.
Advertisement
 "Jadi dia sudah tidak kuat. Secara psikologis harus dibantu," kata dia.
Selama ini, kliennya ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut, dan mendapatkan pemeriksaan secara rutin, tetapi pendampingan secara psikologi belum diberikan.
"Desember ini juga ada pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk kondisi VA," kata dia.
Baca Juga
Selain mempersoalkan kondisi kesehatan, Asri menyatakan jauh sebelum video syur Vina Garut tersebut menjadi viral, kliennya pernah melaporkan kasus tersebut (video syur) kepada pihak kepolisian.
"Tapi tidak ditanggapi oleh Polres," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari kliennya, VN mengaku telah melaporkan kasus itu pada 6 Agustus lalu, hingga akhirnya menjadi viral 13 Agustus kemudian.
"Dia lapor ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tapi disuruh mencari buktinya, padahal dalam KUHP jelas yang bertugas mencari bukti itu aparat hukum," ungkap dia.
Dengan kondisi itu, Asri yakin jika VN hanya sebagai korban. "Polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat, sementara ada individu yang melapor, polisi tidak respons," papar dia.
Â
Tanggapan Polisi
Menanggapi tudingan itu, Polres Garut mulai buka suara. Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengaku belum bisa memastikan pelaporan yang dilakukan VN.
"Anggaplah yang melapor itu VA, tapi yang buat laporan kan banyak," ujarnya.
Menurut dia, seluruh laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat langsung ditanggapi, sehingga tudingan terdakwa VN, tidak cukup bukti.
"Kan, orang tidak bisa datang tahu-tahu melapor tanpa ada bukti. Kalau pun sudah ada bukti akan kami lihat, kalau dia pelaku ngapain melapor?" papar dia.
Maradona menilai upaya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum VN, salah satu terdakwa Vina Garut, sah-sah saja untuk menyelamatkan kliennya.
"Namun, jangan terlalu menggeneralisir orang datang melapor ke polisi adalah korban, padahal belum tentu menjadi korban," ujarnya.
Â
Advertisement
3 Saksi Memberatkan
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus video syur 'Vina Garut' di Garut, Jawa Barat, menghadirkan para saksi memberatkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak kejaksaan, siang tadi.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, ada tiga saksi yang dihadirkan, untuk memperkuat keterlibatan ketiga terdakwa, dalam kasus video syur Vina Garut itu.
"Siapa saja saksinya saya belum mendapat informasi, baru setelah sidang ini kita mengetahui," ujarnya.
Namun berdasarkan informasi awal yang dapatkan, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, diprediksi bakal menjelaskan kronologis kejadian. "Yang jelas saksinya yang memberatkan terdakwa," kata dia.
Meskipun demikian, setelah saksi dari JPU selesai diperiksa, lembaganya ujar Raja, "Mereka juga akan diberikan kesempatan menghadirkan saksi," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa kasus video syur Vina Garut, yakni Vina, Wely, dan Dodi terancam pasal berlapis, dalam kasus yang menjeratnya.
"Untuk memberikan efek jera," ujar Dapot Dariarma, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus video asusila Vina Garut, selepas sidang, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/12/2019) lalu.
Menurutnya, ketiga terdakwa pantas dijerat hukuman berlapis. Ketiganya, ujar dia, dijerat dengan dua pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Hukumannya berlaku bagi semua, karena dilakukan secara bersama-sama," ujar dia.
Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
"Itu berlaku buat seluruh terdakwa," dia menegaskan.