Sukses

Terbongkarnya Praktik Prostitusi Pelajar SMP di Kupang

Kapolsek Kelapa Lima NTT berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pelajar SMP di Kota Kupang.

Liputan6.com, Kupang - Kapolsek Kelapa Lima berhasil membongkar praktik prostitusi pelajar SMP

di Kota Kupang. Terbongkarnya praktik haram tersebut berawal saat Rabu malam (4/12/2019), sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mengamankan seorang remaja wanita berinisial GR, warga Oetete, Kota Kupang, NTT. Remaja SMP berusia 14 tahun itu ditangkap di Hotel Sasando kamar 206 usai melayani pria hidung belang. Sebelumnya GR dilaporkan hilang oleh keluarganya.

"Setelah diselidiki, ternyata dia berada di kamar hotel. Pelanggannya biasa dipanggil Koko dan masih kami dalami," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan kepada Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).

Ia mengatakan, selain GR polisi juga mengamankan salah satu perantara bernama Nofri Besi (19). Dalam praktik prostitusi pelajar SMP itu, Nofri berperan mengantar GR ke kamar hotel menemui pelanggannya. Dari hasil antarannya, Nofri mendapat upah Rp50 ribu dari GR.

"Korban dan kurir sudah dimintai keterangan," imbuhnya.

Nofri Besi selaku perantara mengaku, sudah lama berkenalan dengan GR, bahkan ia menjalin hubungan asmara dengan GR. Selama pacaran, ia juga mengaku sudah berkali-kali berhubungan intim dengan GR.

"Kami pacaran dan setiap kali dia minta antar ke hotel ya saya antar saja. Saya tidak tahu kalau dia begituan sama pelanggan," katanya. 

Sementara itu, kepada polisi, korban GR mengaku baru dua kali dibooking pria hidung belang. Selama malakukan pelayanan, ia memasang tarif Rp650 hingga 800 ribu.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tak hanya itu, penyidik Polsek Kelapa Lima juga menangkap seorang perempuan bernama, Novy Seran (18). Novy diamankan karena diduga kuat sebagai muncikari yang menjual GR siswi SMP ke salah satu lelaki hidung belang.

Kepada polisi, Novy mengaku ia didatangi GR bersama Novry dan bilang sedang membutuhkan uang. Novi kemudian menghubungi pria yang biasa disapa Koko. Setelah ada kesepakatan harga, Novri kemudian mengantar GR ke kamar nomor 206 Hotel Sasando.

Dari hasil transaksi bersama Koko, ia mengaku hanya mendapat Rp50 ribu dan pulsa data sebesar Rp50 ribu dari Koko. Selain mendapat jatah dari Koko, ia juga mendapat Rp100 ribu dari kesepakatan harga Rp800 sekali main.

"Saya tidak kenal Koko, saya hanya kenal Novry. Mereka datang ke saya tawarkan diri. GR mengaku butuh uang untuk beli handphone," katanya, Rabu (4/12/2019). Ia juga mengaku baru pertama kali menawarkan GR ke pria hidung belang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Novy Seran guna mengetahui identitas pria yang membooking GR di kamar hotel.

"Yang pasti pria yang booking GR juga kita akan tangkap, termasuk pihak hotel juga kita akan periksa," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, GR sedang menjalani visum di RS Bhayangkara Titus Uli Kupang. Perantara dan muncikari terancam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak hotel. Jika terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Izinnya juga kita akan cek," katanya.

 

Â