Kampar - Gugatan cerai diajukan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) terhadap istrinya, Mellya Juniarti binti Asman, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang, Kampar, diketuai Abdul Hakim, Selasa, 3 Desember 2019.Â
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim dengan hakim anggota, Ermida Yustri, Syofyan Nasution, dibantu Nurazmi, sebagai Panitera Pengganti, cerai talak jatuh.Â
Advertisement
Baca Juga
"Perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang, termasuk di dalamnya diawali proses mediasi," ungkap Humas PA Klas IB Bangkinang, Muliyas, Rabu, 4 Desember 2019.
Muliyas mengatakan, saat putusan cerai dibacakan oleh Majelis Hakim, Ustaz Abdul Somad sama sekali tak hadir. Ia hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya diketuai Hasan Basri.Â
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Muliyas.Â
Walau sudah jatuh kata cerai, tetapi UAS masih punya waktu 14 hari untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau lakukan upaya hukum lainnya.Â
Sidang perceraian Ustaz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan nomor pokok perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum, Hasan Basri, mengatakan, sesuai pesan UAS kepada dirinya dan kuasa hukum, perceraian ustaz tersebut urusan rumah tangga bukan untuk publik.Â
"Tak usah ditanggapi. Sidang perceraian ini tertutup untuk umum. UAS sudah tidak cocok lagi, ya itu jalannya (berpisah). Karena itu manusiawi," kata Hasan Basri.Â
Â
Baca berita Riauonline lainnya di sini.
Â
Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ