Sukses

Siasat Jahat Pemburu Membunuh Harimau

Pemburu harimau sumatra di Riau punya modus baru dalam menjalankan aksinya. Tidak senjata api lagi, mereka menggunakan jerat listrik untuk membunuh lalu mengambil organ harimau sumatra untuk dijual.

Liputan6.com, Pekanbaru - Lima pemburu dan penjual organ harimau sumatra ditangkap petugas gabungan KLHK dan Polri. Hutan-hutan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Pelalawan menjadi tempat kelimanya menangkap si datuk belang untuk diambil kulit dan organ lainnya.

Dalam aksinya, pemburu ini tak menggunakan senjata api ataupun jerat dari tali baja. Mereka menggunakan sebuah mesin genset lalu dialirkan ke sebuah jaringan untuk menyengat harimau sumatra buruannya.

Menurut Kepala Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea, modus ini terbilang baru. Cara ini membuat para pemburu berhadapan langsung dengan harimau kerena menggunakan genset.

"Setelah disetrum (harimau mati), dibawa lalu diambil semua organnya. Kulit dikeringkan," sebut Eduard di Pekanbaru, Minggu siang, 8 Desember 2019.

Dalam kasus yang melibatkan SS (48), TS (42), MY (49), E (isteri MY) dan S ini, petugas menyita satu lembar kulit hari, satu bagian kulit harimau berukuran kecil dan empat janin harimau.

Kulit harimau yang disita merupakan hasil buruan tersangka beberapa bulan lalu. Perburuan dihentikan karena pelaku belum menemukan buruan baru dan masih menunggu pembeli hasil buruan sebelumnya.

Sebelumnya, sudah ada kulit harimau sumatra yang dijual pelaku di Sumatra Barat. Begitu juga dengan tulang harimau dengan harga Rp 17 juta.

"Harga kulit juga dijual mahal, pembelinya masih diusut. Keterangan pelaku masih diminta terkait harga kulit ini," kata Eduard.

2 dari 2 halaman

Berburu Sampai Sumut

Tak hanya di Riau, wilayah perburuan para pelaku ini juga sampai ke Sumatra Utara. Mereka memanfaatkan konflik harimau sumatra dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan uang.

Di Riau sendiri, pelaku sudah membunuh harimau di Indragiri Hilir dan Pelalawan. Satu harimau berhasil dijerat dengan listrik di kawasan Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan.

"Kulit yang disita ini dari sana, tulangnya sudah dijual. Kulitnya belum karena masih menunggu pembeli," terang Eduard.

Dalam aksinya, pelaku SS berperan sebagai pencari pembeli hasil buruan. Sedangkan TS sebagai penyalur modal operasional mulai dari pencarian lokasi harimau dan eksekusi.

"Proses pengeringan kulit juga TS yang memberikan modal hingga layak dijual," terang Eduard.

Menurut Eduard, TS ini bukan sebagai pemodal utama karena hanya menyalurkan saja. Masih ada pemodal lain yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

"Pelaku lain bertugas mencari lokasi harimau dan menangkap memakai jerat listrik tadi," ungkap Eduard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini: