Liputan6.com, Garut - Sebanyak 15 rekening milik Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diblokir Pemerintah setelah diketahui mengemplang pajak Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Karena kalau tidak gitu (diblokir) tidak ada efek jera," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Selepas apel di lapangan Setda Garut, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, kewajiban memberikan pajak yang dilakukan aparat desa seharusnya diberikan saat pencairan dana DD atau ADD berlangsung.
Advertisement
"Penginnya Pemda itu sebelum mencairkan pajak langsung dipotong pajak, tapi kan tidak bisa (memotong pajak)," kata dia.
Baca Juga
Saat ini, seluruh dana bantuan pemerintah baik melalui ADD, maupun ADD yang berasal dari kas Pemda atau Pemprov Jawa Barat langsung masuk ke rekening desa, sehingga pemda Garut kesulitan untuk memotong pajak secara langsung.
"Akhirnya kami kesulitan, jika mereka tidak secara langsung memberikan," ujarnya.
Dengan pola seperti itu, Rudy menyatakan banyak perangkat desa, tidak memberikan pajak yang diwajibkan bagi mereka. "Seharusnya ketika menerima Dana Desa langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Â
Bentuk Sanksi
Sekretaris Dinas Pemberdaan Masyarakat Desa Asep Jaelani menyatakan, pemblokiran merupakan jawaban atas ketidaktertiban aparatur desa menyelesaikan persoalan pajak.
"Kan setiap kegiatan itu ada pajaknya, mereka tidak menyelesaikan hal itu (pajak)," ujar dia.
Menurutnya, dalam setiap pencairan anggaran baik Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD), pihak desa berkewajiban menyetor pajak kepada negara.
"Mungkin mereka lalai, sehingga akhirnya demikian (pemblokiran)," kata dia.
Lembaganya, ujar dia, belum mengetahui secara pasti berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu. "Soal angkanya saya belum mengetahui, mohon maaf," kata dia.
Meskipun demikian, upaya pemblokiran rekening desa, merupakan peringatan buat semua aparat desa, agar tertib administrasi terurama soal pajak.
"Mereka juga sepertinya sudah mengetahui (ada pajaknya), jadi saya harapkan ini bisa menjadi pembelajaran," kata dia.
Dalam catatan lembaganya, saat ini ada sekitar 22 rekening desa yang bermasalah perkara kewajiban pajak yang harus dibayarkan pihak desa.
Mereka telah diperiksa pihak Kantor Pajak Pratama Garut. Sebanyak 15 rekening di antaranya sudah diblokir, sedangkan sisanya masih dalam status terperiksa.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement