Sukses

Menyibak Fakta di Balik Terbunuhnya Mahasiswi Cantik Universitas Bengkulu

Jenazah Wina ditemukan di tengah persawahan belakang kos-kosan. Polisi memastikan mahasiswi Universitas Bengkulu itu korban pembunuhan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus penemuan jenazah Wina Mardiani (20) mahasiswi cantik Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu menyita perhatian publik. Penelusuran Liputan6.com, ada beberapa fakta menarik di balik terbunuhnya putri mantan kepala desa di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, tersebut.

1. Wina Dipastikan Korban Pembunuhan

Jenazah Wina di tengah persawahan belakang rumah kontrakan atau kos-kosan yang dikenal dengan nama Pondokan Reza di yang berada di kawasan Kandang Limun Bentiring Kota Bengkulu memastikan mahasiswi cantik itu menjadi korban pembunuhan.

Kondisi kaki terikat dan dibungkus karung yang dikubur dengan kedalaman setengah meter itu terlihat dilakukan secara tergesa-gesa. Ada pelaku yang sengaja menguburkannya untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara berupa sendal milik korban, cangkul, dan ember juga menguatkan dugaan bahwa korban diseret ke lokasi dalam kondisi tidak bernyawa. Pelaku menggunakan cangkul dan ember untuk mengubur korban dan meninggalkan peralatan secara tergesa-gesa.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 4 halaman

2. Dugaan Pelaku Tidak Jauh dari Korban

Korban Wina Mardiani (20) yang diberitakan menghilang sejak Selasa tanggal 3 Desember 2019 bersamaan dengan menghilangnya Pd, penjaga kos-kosan tempat korban tinggal selama menampuh pendidikan di Universitas Bengkulu.

Ini menjadi petunjuk awal pihak keluarga, teman dan warga RT 01 RW 01 Kelurahan Beringin Raya Kota Bengkulu itu untuk melakukan penyisiran lokasi. Penemuan jenazah mahasiswi ini tidak jauh dari kos-kosan memastikan pelaku sangat mengenal lokasi tersebut dan merupakan orang dekat korban.

"Petunjuk itu memastikan kami terus mencari di sekitar kos ini," ujar Heri Zulhayat, salah seorang paman korban.

Untuk memastikan dugaan pelaku adalah orang dekat korban, polisi sudah mengamankan Ms, istri Pd, penjaga kos-kosan tempat tinggal korban. Ms diamankan saat berada di kampungnya, salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini Ms tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

 

 

3 dari 4 halaman

3. Korban dan Penjaga Kos Sempat Cekcok

Korban Wina Mardiani (20), menurut penuturan beberapa sumber Liputan6.com, sempat terlibat adu mulut atau cekcok dengan penjaga kos-kosan bernama Pd. Ini dipicu persoalan sepeda motor Honda Scoppy BD 6425 NU milik korban yang dipinjam Pd rusak.

Menurut rekan satu kos di Pondokan Reza, Pd memang sering meminjam sepeda motor korban. Saat adu mulut terjadi, kondisi sepeda motor korban terlihat rusak di beberapa bagian, tentu saja membuat korban emosi dan mengeluarkan umpatan.

"Siapa saja pasti emosi. Motor saya juga sering dipinjam, pulang-pulang minyak sudah kosong," ujar mahasiswi yang enggan ditulis namanya.

Menurutnya, Pd sempat berpamitan pulang kampung sehari setelah berita kehilangan Wina menyebar. Atau tepatnya hari Rabu pagi tanggal 4 Desember 2019. Sedangkan Istri Pd bernama Ms berpamitan sehari sebelum korban ditemukan.

"Katanya orang tuanya sakit keras, jadi dia menitipkan kunci kepada kami," lanjutnya.

 

4 dari 4 halaman

4. Polisi Minta Masyarakat Jangan Beropini

Aparat kepolisian saat ini tengah mendalami kasus penemuan jenazah Wina Mardiani (20) di Kelurahan Beringin Raya Kota Bengkulu. Belasan saksi sudah diperiksa dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan juga sudah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna meminta masyarakat tidak membuat opini yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sebab saat ini mereka tengah mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan untuk membuat kasus ini menjadi terang.

"Jangan sampai kasus ini menjadi liar dan menyulitkan kami menemukan pelakunya," ungkap Indramawan.

Semua bahan dan keterangan yang saat ini sudah dimiliki tim penyidik tidak semuanya harus disampaikan kepada masyarakat. Semuanya harus berdasarkan Standar Operasional Pensedur (SOP).

"Kami akan sampaikan setelah runtut konstruksi perkaranya sudah lengkap," lanjutnya.

Â