Sukses

Penjual Kulit Harimau Mengaku Ditipu Pembeli, KLHK: Itu Hanya Akal-Akalan

Pemburu dan penjual kulit harimau sumatra di Riau mengaku ditipu pembelinya, karena uang hasil penjualan tidak dikirim setelah barang sampai.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemburu dan penjual kulit harimau sumatra di Riau ternyata pernah tertipu pembelinya. Uang hasil penjualan tidak diterima meski kulit satwa dilindungi negara itu sudah terkirim ke pemesan beberapa waktu lalu.

Tiga penjual yang ditangkap petugas gabungan akhir pekan lalu, berinisial MY, SS dan TS itu, menyebut kulit harimau sumatra hasil buruan ditawar Rp 25 juta.

Mereka mengaku kesulitan menghubungi pembeli yang hingga kini masih ditelusuri penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea, bisa saja itu hanya akal-akalan para tersangka. Mereka tak ingin uang hasil jualan disita atau bisa jadi untuk menyembunyikan barang bukti hasil kejahatannya.

Dalam kasus ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK tidak ada menyita uang sebagai barang bukti. Terkait adanya tulang harimau yang sudah dijual, para tersangka menyebut uangnya sudah habis.

"Tersangka Y mengaku ada menerima uang, tapi habis untuk kebutuhan sehari-hari. Dua pelaku lain yang ngasih, Y juga tak menyebut berapa jumlahnya," ungkap pria disapa Edo ini, Selasa, (10/12/2019).

Edo menyebut tiga tersangka punya peran masing-masing. Y sebagai pencari lokasi, pemasang jerat dan juga membunuh harimau sumatra. Sedangkan pelaku SS dan TS mengasih modal serta mencari calon pembeli.

"Ketiga orang Riau semua, harimau yang ditangkap ada dua. Lokasinya di Pelalawan," ucap Edo.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dua Orang Berstatus Saksi

Sebelumnya, ada lima orang ditangkap petugas pada Sabtu akhir pekan lalu. Dua di antaranya berstatus saksi setelah diminta keterangan dan diperbolehkan pulang, sedangkan tiga lagi jadi tersangka.

Seorang yang dilepas adalah istri dari salah satu tersangka. Selama ini, perempuan tersebut tidak mengetahui kalau suaminya punya pekerjaan sampingan memburu harimau.

"Kalau satu pria lagi, kebetulan saat penangkapan dia ada di situ. Makanya dibawa untuk diminta keterangan tapi dia tidak tahu apa-apa," kata Edo.

Edo memastikan kasus ini masih dikembangkan, khususnya kepada pembeli kulit harimau. Sementara untuk pelaku, Edo merasa cukup pada tiga tersangka yang sudah ditangkap.

"Karena peran ketiganya sangat vital, ada pemodal, pencari pembeli dan tukang jerat," ucap Edo.

Selain menyita satu lembar kulit harimau dan empat janin harimau, dari tersangka juga disita beberapa telepon genggam, alat jerat serta genset untuk mengalir listrik ke perangkap harimau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.