Sukses

Disuruh Cari Kerja, Pemuda Klaten Habisi Nyawa Sang Ayah

Kesal melihat anaknya yang masih menganggur, Girno membangunkan anaknya. Girno lalu menasihati anaknya, "Wis gedhe mbok kerja".

Klaten - Kasus penemuan jenazah di Kamadohan, Ngalas, Klaten Selatan, Klaten, akhirnya terungkap. Nyawa Girno (55) melayang di tangan anak kandungnya sendiri, Johan Okiyanto (29).

Peristiwa yang diawali cekcok itu terjadi pada Senin (2/12/2019). Pukul 17.00 WIB, Girno yang bekerja sebagai pemulung baru saja pulang dari memungut sampah.

Sampai di rumah, Girno mendapati anak semata wayangnya tertidur pulas. Belakangan diketahui, Johan Okiyanto tertidur pulas setelah menenggak minuman keras (miras).

Kesal melihat anaknya yang masih menganggur, Girno membangunkan anaknya. Girno lalu menasihati anaknya, "Wis gedhe mbok kerja".

Tak terima dengan nasihat ayahnya itu, Johan Okiyanto emosi dan cekcok dengan ayahnya. Lalu, ayahnya mengambil ember berisi pasir. Girno menumpahkan pasir di depan Johan Okiyanto sambil berkata, "Ngene iki ya kerja".

Tak kuasa menahan emosi, Johan langsung memukul ayahnya dua kali dengan tangan kanan. Pukulan yang mengenai pelipis kiri ayahnya itu mengakibatkan Girno roboh ke lantai.

Saat terjatuh, kepala Girno mengenai lingir atau bagian pojok meja. Girno terjatuh ke lantai dengan posisi telungkup.

Melihat Girno tergeletak di lantai, Johan tetap menyerang ayahnya itu. Johan mencekik ayahnya. Johan tak sadar ayahnya itu sudah tak bernyawa.

 

Baca berita menarik lainnya di Solopos.com

2 dari 3 halaman

Membiarkan Jasad Ayahnya Tergeletak

Johan lalu meninggalkan begitu saja jasad ayahnya dalam kondisi tergeletak di dalam rumah. Dia berjalan-jalan ke kawasan kota mengendarai sepeda ontel milik ayahnya.

Puas jalan-jalan, Johan pulang ke rumah pukul 21.00 WIB. Saat di dalam rumah, Johan kembali melihat ayahnya yang dianggapnya masih hidup dan tergeletak di lantai.

Waktu itu, Johan menyempatkan duduk santai di dipan alias tempat tidur. Selanjutnya, Johan mengangkat jasad ayahnya ke tempat tidur dengan posisi telentang.

Johan pergi lagi meninggalkan ayahnya di rumah. Johan menuju ke tempat saudaranya di Gaden, Trucuk, Klaten, lalu ke Gunungkidul, DIY.

3 dari 3 halaman

Warga Mencium Bau Busuk

Tiga hari kemudian, Kamis (5/12/2019), warga yang heran karena rumah Girno selalu sepi dan tercium bau busuk mendatangi rumah Girno. Mereka menemukan mayat Girno di dalam rumah.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten. Aparat kepolisian membawa jasad Girno ke RS Bayangkara di DIY untuk diautopsi. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi.

Hasil autopsi menemukan ada kejanggalan pada kematian Girno. Ditambah bekal keterangan dari saksi, polisi kemudian menangkap Johan tak sampai 24 jam setelah mayat Girno ditemukan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan pembunuhan Girno oleh anaknya, Johan, terjadi secara spontan alias tanpa perencanaan.

Johan dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

 

 

 

Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ.