Sukses

Menanti Nyanyian Saksi Mahkota Kasus Vina Garut di Pengadilan

Dua dari tiga saksi ahli yang diagendakan hadir dalam sidang lanjutan Vina Garut batal. Alhasil keterangan saksi mahkota atau para terdakwa belum bisa didengarkan.

Liputan6.com, Garut - Sidang Lanjutan kasus video syur Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi ahli, tidak berjalan mulus.

"Saksi ahli yang hadir hanya satu, yang dua lagi berhalangan hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma, di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (10/12/2019) sore.

Menurutnya, keterangan satu saksi ahli dari tim forensik siber polda Jawa Barat menemukan bukti baru, jika adegan syur 3 in 1 tersebut, berasal dari smartphone milik Rayya, pelaku lainnya yang telah meninggal dunia.

"Keterangan saksi ahli menyesuaikan antara fakta dan kejadian sebenarnya yang berasal dari HP para pelaku," kata dia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi ahli, menemukan banyaknya file video adegan gangbang tersebut, yang ditemukan dari dua HP yang disita untuk kepentingan pemeriksaan.

Rinciannya sekitar 15 video syur Vina Garut langsung dibuat menggunakan HP Rayya. Sedangkan sisanya ada yang hasil mendownload, kemudian disebarkan lagi.

"Keterangan saksi ahli sangat diharapkan menyocokan tanggal, bulan kejadian perkara, dengan fakta sebenarnya yang dibuka dari hp para terdakwa," papar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kuasa Hukum

Soni Sonjaya, kuasa hukum terdakwa Wely menyayangkan ketidakhadiran dua saksi ahli lainnya dalam sidang lanjutan Vina Garut yang ketiga hari ini.

"Padahal jika selesai ketiga saksi ahli, nanti tinggal giliran saksi mahkota yang berbicara," ujar dia.

Menurut Soni, kehadiran seluruh saksi ahli yang diagendakan hari ini, penting untuk mengungkap secara jelas kronologi kasus itu dari segi teknologi IT yang digunakan.

"Sekarang saksi mahkota belum bisa (bersaksi), sebab keterangan ahli IT masih setengah-setengah," kata dia.

Soni menambahkan, selain soal ketidakhadiran dua saksi ahli, keterangan kuasa hukum VN, terdakwa lainnya, yang menyatakan jika klien mereka adalah korban, tidak benar.

"Sudah jelas-jelas bahwa klien kami adalah pelanggannya, mana mungkin dia (VN) korban," ungkap dia.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana, tiga terdakwa kasus video syur Vina Garut, yakni Vina, Wely, dan Dodi terancam pasal berlapis, dalam kasus yang menjeratnya.

Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda yang masih sama, mendengar keterangan dua saksi ahlinya yang berasal dari Mabes Polri.