Liputan6.com, Bengkulu - Penyidikan kasus pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi berparas cantik yang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu menemui titik terang. Identitas pelaku utama pembunuhan sudah dikantongi penyidik dan saat ini sedang dikejar tim Buru Sergap di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Prianggodo Heru Kunprasetyo mengatakan, keyakinan mereka, terduga pelaku utama itu adalah Pd (29) yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga rumah kontrakan atau kos-kosan mahasiswi tempat tinggal korban selama kuliah di Bengkulu.
Keyakinan itu juga didasari keterangan 21 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk dua rekan Pd yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik korban. Satu saksi kunci lain yang juga memperkuat dugaan ini adalah Ms, istri dari Pd yang dijemput dari rumahnya di salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Advertisement
"Sekarang Buser sedang memburu terduga pelaku utama kasus ini," tegas Heru di Bengkulu (12/12/2019).
Baca Juga
Polres Bengkulu sudah berkoordinasi dengan seluruh Polres dalam jajaran Polda Bengkulu sudah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan Pd. Guna mempersempit ruang geraknya, penjagaan ketat dilakukan di seluruh pintu masuk dan keluar dari Provinsi Bengkulu.
Tim penyidik saat ini belum bisa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya penggeledahan, pemeriksaan dan identifikasi saja yang dilakukan.
"Jika terduga pelaku utama pembunuhan mahasiswi ini sudah ditangkap baru kita olah TKP," kata Kapolres.
Penadah Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu meningkatkan status WL (27) dari saksi menjadi tersangka. WL warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang ayam potong di Pasar Panorama Kota Bengkulu itu menjadi penadah sepeda motor Honda Scoppy BD 6425 NU milik korban Wina Mardiani (20).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, peran WL sebagai penadah atau penerima gadai sepeda motor milik korban. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada Pd, terduga eksekutor pembunuhan Wina.
"Uang gadai sepeda motor sebesar satu juta rupiah," ujar Indramawan.
Sepeda motor tersebut juga dipastikan milik korban Wina Mardiani setelah dilakukan pemeriksaan fisik di kantor Samsat Bengkulu. Meskipun pelat nomor kendaraan sudah dicopot, tetapi dari nomor rangka dan nomor mesin, masih bisa dilacak.
Berdasarkan pengakuan WL, sepeda motor itu diantar langsung oleh Pd ke rumah kontrakannya di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Pd mengaku, sepeda motor itu adalah hasil curiannya di perbatasan Bengkulu dan Sumatra Barat. Dia tidak menceritakan, bahwa motor itu adalah milik korban Wina yang baru saja dibunuhnya.
"Tersangka WL kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan," kata Indramawan Kusuma Trisna.
Advertisement