Liputan6.com, Bandung Pembangunan rumah deret di lingkungan RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, ditandai dengan kericuhan. Warga yang memilih bertahan sempat bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja ketika diminta mengosongkan rumah mereka.
Ratusan personel Satpol PP mulai mendatangi area yang akan dijadikan proyek rumah deret itu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Namun, kedatangan Satpol PP mendapat adangan warga.
Advertisement
Baca Juga
Mereka mencoba menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari. Sempat terjadi dialog antara warga dengan petugas Satpol PP itu.
Akan tetapi dialog tak membuahkan hasil. Petugas Satpol PP lantas masuk ke area permukiman warga. Ketika masuk, warga yang masih bertahan terus berteriak menolak proses penggusuran bangunan.
Situasi sempat memanas antara petugas Satpol PP Kota Bandung dengan sejumlah pemuda. Kericuhan terjadi saat petugas hendak mengoperasikan alat berat.
Sejumlah pemuda yang mengaku mendampingi warga sekitar duduk di dekat lokasi penertiban lahan. Namun, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian meminta agar para pemuda itu tak berada di dekat alat berat.
Insiden saling dorong pun terjadi saat warga diminta mundur. Namun, karena petugas unggul jumlah, warga pun pasrah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya berupa penertiban dan pengamanan aset. Menurut dia, penertiban sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung.
"Hari ini kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari wali kota karena aset ini milik Pemerintah Kota Bandung," katanya.
Menurut dia, surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah sudah dilakukan sejak lama. Terakhir, pihaknya mengeluarkan surat perintah ketiga pada Rabu (11/12/2019).
"Kita sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Memang waktunya agak lama (SP2 ke SP3), tapi itu tidak berpengaruh manakala pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka akan segera diamankan dan ditertibkan," ujarnya.
Â
Â
LBH Nilai Langgar Aturan
Sementara itu, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar mengatakan, penggusuran yang dikakukan Satpol PP cacat hukum.
Dia menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.
"Izin uji izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," ujarnya.
Akibat tindakan Satpol PP melakukan penertiban, warga terpaksa mengosongkan barang-barang mereka. Alat berat juga diturunkan untuk membongkar bangunan.
"Terus soal prosedur penghancuran bangunan ini akan sejauh mana kita juga tidak tahu. Proses pembongkaran ini jelas merugikan warga," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung sejak 2017 merencanakan untuk membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut. Sebagian besar warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan menjalani proses hukum.
Rifki menjelaskan, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya, di kawasan tersebut ada hampir 200 KK.
"Kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga. Tapi kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria, warga di sini sudah menempati lebih dari 30 tahun, memiliki persil terus mengurus lahan ini membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun. Yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," katanya.
Rifki juga mengeluhkan pemberitahuan surat peringatan ketiga yang disampaikan Satpol PP. Surat tersebut baru diterima warga pada Rabu (11/12/2019).
"Menurut keterangan warga, mereka baru mendapatkan surat kemarin sore jam setengah 5 sore. Pemberitahuannya tidak berjarak. Satpol PP ini menganggap surat peringatan ketiga ini lanjutan dari SP2 yang dikirimkan tahun 2018," katanya.
Â
Advertisement
Juni 2020 Siap Dihuni
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.
Menurut dia, pembangunan rumah deret dilakukan Pemkot Bandung dalam upaya menangani kawasan kumuh. Sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
Soal gugatan yang dilayangkan oleh warga sebelumnya, Dadang menyatakan hal itu sudah inkrah di Mahkamah Agung dengan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum.
"Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret," ujar Dadang.
Dadang menerangkan, pelaksanaan pembangunan tahap pertama akan memakan waktu selama enam bulan. Pada Juni 2020 nanti diharapkan sebanyak 200 unit siap dihuni.
"Ini luas totalnya 6.000 meter persegi yang kita amankan sekarang tahap pertamanya sekitar 3.500 meter persegi untuk 200 unit," katanya.
Selain rencana pembangunan rumah deret dengan anggaran sekitar Rp66 miliar, Pemkot Bandung juga akan melakukan penataan di kawasan padat permukiman tersebut.
"Kita mendapat bantuan dari pusat untuk penataan lahannya dari DAK. Kita dapat bantuan melalui program kotaku untuk penataan kawasannya, sekaligus disamping program pemerintah menyediakan hunian layak memang untuk warga terdampak yang sekarang," katanya.
Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.
"Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan," katanya.
Sebagian besar warga RW 11 Tamansari ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan menjalani proses hukum.
"Jadi ada 6 KK yang menolak, ada juga 7-8 kk yang setuju tapi belum sepakat mengenai uang kerohiman dengan kontraktor. Saya kira yang tidak setuju ini komunikasinya di pengadilan, jadi tidak ada pembicaraan bagaimana uang kerohimannya," ucapnya.
Dadang menambahkan, warga yang setuju dengan pembangunan rumah deret nantinya akan tinggal di lokasi.
"Kalau yang menolak tentu tidak ada hak istimewa seperti yang menginginkan tinggal di sini dengan bangunan rumah deret. Mereka diproses sebagai warga biasa yang mendaftar untuk menempati rumah deret," ujarnya.
Simak video pilihan di bawah ini: