Liputan6.com, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut Bandung tidak layak menjadi kota ramah hak asasi manusia (HAM). Hal itu dipicu adanya pelanggaran aturan disertai kekerasan terhadap warga Tamansari yang rumahnya hendak dibangun rumah deret oleh pemerintah kota.
Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi, mengatakan selang dua hari usai menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai kota yang peduli HAM tanggal 10 Desember lalu, pelanggaran HAM dilakukan Pemkot Bandung. Buktinya, kata Willy, tidak ada perubahan yang krusial soal pemenuhan HAM, meski telah berganti kepala daerah.
Baca Juga
"Jadi, memang kejadian kemarin menggambarkan sebetulnya bagaimana buruknya pemenuhan hak asasi manusia di Bandung gitu. Bagaimana orang untuk memperoleh hak atas tempat tinggal, untuk dapat bebas dari kekerasan dan tindakan sewenang-wenang juga itu tidak terbukti terpenuhi," kata Willy, Jumat (12/12/2019).
Advertisement
Willy menyebutkan, untuk kasus pelanggaran HAM di daerah Tamansari, warga yang rumahnya hendak dibangun proyek rumah deret tidak diberikan kejelasan informasi.
Willy menjelaskan warga yang menolak rumahnya dijadikan rumah deret program pemerintah kota, menerima surat keterangan soal pengosongan pada tanggal 11 Desember sore padahal diterbitkan pada tanggal 9 Desember.
Warga tidak diberikan tenggat waktu, ucap Willy, untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Bahkan, tidak ada keterbukaan informasi, soal jadwal perobohan rumah tinggal yang akan dijadikan deret.Â
"Jadi, dalam ranah layak tidak sih Kota Bandung menjadi kota HAM ? Itu sebenarnya menjadi problem. Itu sebenarnya menjadi gambaran bahwa Bandung tidak layak untuk mendapatkan penghargaan itu. Melihat dari fakta sekarang," katanya.
Tidak hanya dalam proses penggusuran rumah di Tamansari, Willy mengatakan, pelanggaran HAM terjadi pada proses partisipasi warga, tenggat waktu rencana pengosongan, dan pembongkaran, serta terjadinya kekerasan oleh abdi negara dalam hal ini Satpol PP dan Kepolisian kepada warganya.
LBH menganggap penghargaan kota ramah HAM terhadap Bandung, hanya sebatas seremoni sejak pemerintahan dipimpin oleh Ridwan Kamil dilanjutkan oleh Oded M Danial.
Penggusuran yang terjadi kemarin di Tamansari bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Â