Sukses

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Cirebon Terobsesi Film Porno

Pelaku pencabulan anak dibawah umur mengaku sudah merasakan ada kelainan seksual pada dirinya sejak tahun 2017 hingga sekarang

Liputan6.com, Cirebon - MN (19), pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Tercatat 11 anak dibawah umur menjadi korban MN dalam melancarkan aksinya.

Tertangkapnya MN diawali dari laporan salah satu orang tua korban bernisial IM.Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi mengatakan, MN tercatat sebagai warga Dusun Kliwon 001/001 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.

MN kerap menerapkan bermacam modus kepada korban pencabulan anak di bawah umur. Mulai dari ancaman pembunuhan, tindak kekerasan seperti mencekik dan menendang serta merayu korban dengan memberikan mainan.

"MN ini modusnya banyak tentu membuat anak kecil tidak berkutik," ujar dia, Jumat (13/12/2019).

Dia mengungkapkan, rata-rata korban berusia 4 hingga 11 tahun asal Cirebon. Korban diantaranya berinisial MF (4), MA (10), BN (11), L (10), MY (6), S (10), H (7), HP (8), FR (10), KP (10) dan IM (5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, MN sudah merasa kelainan orientasi seksual sejak tahun 2017. Kelainan tersebut, diakui karena terobsesi menonton film porno.

Hingga akhirnya pada tahun 2018 tersangka melakukan aksi sodomi pertama kalinya kepada salah satu korban dari 11 korbannya.

"Yang pasti akan terus kami dalami mungkin saja korban bertambah," ucapnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap dari salah seorang korban berinisial MF mengaku kesakitan saat buang air besar. Orang tua MF kemudian memeriksa korban di puskesmas di Cirebon.

2 dari 2 halaman

Trauma

Hasil pemeriksaan di puskesmas, terdapat tanda-tanda bekas tindak pencabulan.

“Setelah mengetahui hal itu anaknya cerita dan si orang tua korban langsung melaporkan tersangka kepada kami,” kata dia.

Syahduddi menungkapkan MN melancarkan aksinya saat korban MFsedang bermain di samping kediaman tersangka. MF kemudian memanggil korban dan diajak masuk kedalam kamar tersangka.

Di dalam kamar tersangka, korban dipaksa membuka celananya sampai akhirnya korban dicabuli tersangka.Atas aksinya, MN dijerat UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016.

"Tersangka MN (19) diancam hukuman penjara 5-15 tahun," sebut dia.

Saat ini Polresta Cirebon tengah menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Cirebon beserta Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Cirebon untuk memberikan trauma healing bagi seluruh korban.

Saksikan video pilihan berikut ini: