Liputan6.com, Aceh - Dua tahanan di Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kedapatan menyimpan ganja dan sabu. Barang bukti narkoba itu terbongkar dalam razia yang dilakukan oleh sipir Rutan, Sabtu (14/12/2019). Seorang di antaranya merupakan tahanan jaksa.
Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram. Setelah razia, kedua tahanan dijemput polisi lalu diboyong ke Mapolres setempat.
Advertisement
Baca Juga
Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.
"Sekira pukul 11.00 Wib petugas rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel A 2. Saat digeledah, di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin via Kasatres Narkoba AKP Ildani, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu sore (14/12/2019).
Sulaiman dan Maryah dijemput petugas dari Satuan Reserse Narkoba pada pukul 12.00 WIB. Perbuatan nekat tersebut tentu saja akan memperberat hukuman keduanya.