Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau gagalkan penyelundupan empat ekor anak singa Afrika dari Malaysia. Turut pula disita satu ekor bayi leopard atau macan dahan.
Penggagalan perdagangan satwa dilindungi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andri Sudarmadi ini, juga ditemukan puluhan kura-kura Indiana star. Semua satwa itu dilindungi karena statusnya hampir punah.
Andri menjelaskan, kasus yang menjerat pria berinisial Yt dan Is sudah diselidiki selama sebulan. Ada informasi terkait pengangkutan satwa dilindungi tersebut dari Malaysia menuju Pulau Rupat, Bengkalis. Tentunya melalui jalan tikus.
Advertisement
Baca Juga
Dari Bengkalis, satwa itu dibawa menuju pelabuhan tidak resmi di Kota Dumai. Pekanbaru menjadi daerah transit sebelum satwa itu diantarkan pelaku ke pemesannya yang hingga kini masih diusut kepolisian.
"Jum'at, 13 Desember 2019, pelaku membawa ke Pekanbaru. Tim membuntuti hingga Sabtu dini hari," jelas Andri kepada Liputan6.com.
Satwa-satwa buas jika sudah besar itu dimasukkan ke sejumlah keranjang merah, biru, dan cokelat. Ada sekitar lima jam satwa dimaksud berada dalam kotak sempit hingga akhirnya sampai di Jalan Riau, Pekanbaru.
Pelaku yang mengendarai Toyota Avanza BM 1470 NV sempat tahu dirinya sudah dibuntuti dari Kota Dumai. Pelaku kemudian menambah kecepatan sehingga terjadi kejar-kejaran di jalanan.
"Namun akhirnya berhasil dihentikan di sebuah ATM di tepi jalan," ujar Andri.
Anak singa, leopard dan kura-kura bernilai tinggi ini sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Semuanya sudah dititipkan ke Kebun Binatang Kasang Kulim.
Hingga kini, Polda Riau masih mengusut siapa pengendali pelaku jaringan perdagangan satwa liar lintas negara ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tujuan Lampung
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, salah satu daerah tujuan penjualan satwa ini adalah Lampung. Di sana sudah ada calon pembeli yang akan ditemui pelaku.
Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, baik itu pengendali ataupun pembelinya. Diapun menyebut yang dihadapi saat ini adalah penjahat teroganisir sehingga butuh penyelidikan cermat.
"Nanti kalau sudah terungkap semuanya akan disampaikan," ucap Agung.
Menurut Agung, perbuatan pelaku merusak ekosistem. Cara kerjanya sangat rapi dan sulit terendus hingga ke tingkatan atas karena memakai sistem terputus.
"Satu dengan lainnya punya peran masing-masing," kata Agung.
Agung menyebut para pelaku dijerat dengan sejumlah Undang-Undang. Pasal berlapis akan diterapkan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
"Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," sebut Agung.
Advertisement