Sukses

Cerita Kurir Sabu Sumbangkan Upahnya untuk Bangun Panti Asuhan

Demi membantu anak yatim piatu, kurir sabu asal Riau rela memberikan upahnya.

Liputan6.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari jaringan internasional yang berasal dari Provinsi Riau.

Sebanyak 20 paket sabu seberat 36 Kilogram dan 32.570 butir pil ekstasi, diamankan dari tangan tersangka Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amat (29), warga asal Kepulauan Riau. Diduga, puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ini, akan dipasok untuk pergantian tahun baru 2020 mendatang.

Keduanya ditangkap di Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Sumsel. Barang bukti juga diamankan dari dalam mobil Toyota Avanza, berplat BM 1671 BE, pada Rabu (11/12/2019).

Tim Brantas BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu Juanda alias Yabot (27) sebagai penerima paket narkoba ini.

Tersangka Juanda yang tercatat warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus ini, ditangkap saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Galaksi Palembang.

Lokasi penangkapan berada di di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II Palembang Sumsel. Juanda ditangkap dengan barang bukti berupa unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.

Tersangka Juni mengaku, dirinya diminta Acok alias Keling (DPO) dari Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Juni disuruh berangkat ke Palembang untuk mengantar pesanan narkotika.

"Ini sudah yang kedua, pertama bawa 6 Kilogram diupah Rp45 juta, diantar kepada seseorang bertemu di kawasan Musi II Palembang," ungkapnya, saat diinterogasi di BNNP Sumsel, Selasa (17/12/2019).

Upah pertama yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, dipakainya untuk menyumbang panti asuhan yang ada di Tembilahan Riau. Ternyata niatnya untuk kembali menyumbangkan juga akan dilakukannya, jika mendapatkan upah untuk kedua kalinya.

Bahkan, Juni berencana akan membangun rumah yatim piatu di Tembilahan Riau, untuk menampung para anak yatim piatu di sana.

Pria ini sehari-hari memiliki usaha mengantar pesanan material seperti batu dan pasir. Diakuinya, dia tergiur ajakan dan iming-iming dari Acok karena upahnya besar. Namun untuk yang keduanya, dia baru mendapat uang jalan sebesar Rp5 juta.

"Saya sudah salah jalan, selama ini uang untuk panti disisihkan dari usaha mengangkut batu dan pasir. Dari situ kenal Acok dan menawari saya bawa barang ini," tutur ayah dua anak ini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman Mati

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku,

"Komplotan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia. Yaitu melalui Tembilahan, Riau untuk disebar ke wilayah Sumsel," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ke para pelaku , diketahui bahwa dari 36 Kilogram sabu yang disita, 29 Kilogram rencananya akan diantar ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel. Sedangkan 13 Kilogram lainnya akan disebar di Palembang.

BNNP Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap A, yang disebut memerintahkan para pelaku untuk mengambil dan menerima barang haram tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Berisi tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Â