Liputan6.com, Palembang - Jadwal sidang bandar narkoba atas nama Hajarul Aswa (28), atas kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu beberapa pekan terakhir, selalu ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang terdakwa Hajarul Aswad sendiri, sudah enam kali mengalami penundaan di PN Kayuagung. Mulai dari agenda dakwaan, pembuktian, hingga kepada agenda tuntutan jaksa.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pada hari Senin (16/12/2019), akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran, melaporkan kesiapannya kepada Panitra Pengganti (PPN) PN Kayu Agung Sumsel, untuk menggelar sidang tuntutan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Resa Oktaria, JPU Imran menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009. Yang berisi tentang tentang narkotika.
JPU Imran hanya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara saja. Tuntutan JPU yang tergolong ringan, berbeda jauh dengan tuntutan terdakwa dengan kasus yang sama yaitu Herman Als Cier.
Terdakwa Herman dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU Andi Supriyadi. Namun barang bukti yang diamankan lebih sedikit, yaitu seberat 1 gram saja. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Kepala PN Kayu Agung Edi Sembiring, membenarkan seringnya penundaan atas kasus tersebut.
Menurutnya, pihak Pengadilan juga sudah menyurati Kejaksaan Negeri Kayu Agung mengenai hal tersebut.
"Iya, total sudah enam kali ditunda. Kami juga kurang tahu kenapa bisa begitu," katanya, Selasa (17/12/2019).
Hajarul Aswad sendiri, merupakan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa ditangkap oleh Polres OKI Sumsel, di Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Sumsel pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
"Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku," kata Kapolres OKU, AKBP Donni Eka Saputra.
Sementara itu, kasus lainnya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang menyeret nama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Kasus dugaan suap 16 paket proyek bernilai puluhan miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ini, akan kembali dimulai.
Sidang Muara Enim
Setelah Robi Okta Fahlevi, selaku terduga pemberi suap. Kini giliran Ahmad Yani yang akan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang perdana Ahmad Yani akan digelar pada 26 Desember. Persidangan akan dipimpin Erma Suharti sebagai ketua majelis dan Abu Hanifah serta Junaida sebagai hakim anggota.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, mereka sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Ahmad Yani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
"Berkas perkaranya sudah kita terima hari ini dan persidangan langsung dijadwalkan, termasuk penunjukan majelis hakim,” ucapnya.
Dari data diperoleh, Ahmad Yani yang berstatus Bupati Muara Enim periode 2018–2023, diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp22 miliar.
Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih. Serta satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan perkara Robi Okta Fahlevi sendiri sudah beberapa kali disidangkan dan rencananya akan dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang lanjutan pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement