Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6.000 belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi negara yang sedianya akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"6.000 belangkas berhasil ditemukan di pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Sunarto menjelaskan pengungkapan upaya penyelundupan satwa belangkas itu dilakukan jajaran Ditpolair Polda Riau pada Senin kemarin (16/12) berkat laporan masyarakat.
Ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dari pengungkapan itu. Keduanya berinisial RS dan HS. Ia mengatakan bahwa satwa belangkas tersebut ditemukan dalam keadaan mati yang dibekukan dalam peti pendingin.
Sunarto menuturkan di pasar luar negeri, belangkas memiliki nilai jual cukup tinggi. Satwa belangkas yang dilindungi negara berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya itu diambil darah untuk keperluan farmasi.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka guna pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber itu rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya.
Â
Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ.