Sukses

Detik-Detik Haddad Alwi Dipersekusi saat Ajak Selawat Jemaah di Sukabumi

Cuma sekitar 10 sampai 20 orang yang teriak-teriak. Jemaah juga bingung lah Hadad Alwi ini kan juga Habib. Ya sudah Hadad Alwi tidak mau bikin runyam akhirnya mengalah dan turun.

Liputan6.com, Sukabumi - Habib Haddad Alwi Assegaf mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat menghadiri acara haul di Sukabumi, Jawa Barat, Senin 16 Desember 2019. Peristiwa itu pun viral diunggah akun Twitter @lady_zeebo.

Akun tersebut menulis," Hadad Alwi yang diundang oleh panitia untuk ceramah & bersholawat dihentikan oleh beberapa anggota FPI, bukan warga setempat."

Kuasa Hukum Haddad Alwi, Muannas Alaidrus mengatakan, dugaan persekusi saat itu muncul tidak tiba-tiba. Awalnya, sebelum Hadad Alwi naik panggung, ada penceramah yang disebut memprovokasi terkait ujaran Gus Muwafiq yang juga viral terkait kehidupan Nabi Muhammad SAW saat kecil.

"Jadi awalnya ada penceramah yang provokasi lah isinya. Kemudian berganti Haddad Alwi naik panggung dan langsung mengajak solawat. Tapi tiba-tiba ada yang teriak Hadad Alwi ada di barisan Gus Muwafiq dan menyebut Hadad Alwi Syiah lantaran mengajak solawat dengan mengayunkan tangan," jelas Muannas saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/12/2019) malam.

Dia melanjutkan, saat itu para jemaah yang hadir juga bingung lantaran ada orang-orang yang berteriak meminta turun Hadad Alwi.

"Nggak banyak itu, cuma sekitar 10 sampai 20 orang yang teriak-teriak. Jemaah juga bingung lah Haddad Alwi ini kan juga Habib. Ya sudah Haddad Alwi tidak mau bikin runyam akhirnya mengalah dan turun," jelas dia.

Muannas mengaku, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun dia menyebut bahwa kasus dugaan persekusi bukanlah delik aduan, tapi delik pidana. Yang seharusnya kepolisian bisa langsung mengambil tindakan.

Menurutnya, para pelaku persekusi itu bisa dijerat pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, 310 dan 311 KUHP.

"Ini kan delik pidana, sebenarnya nggak harus laporan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: