Sukses

Anggaran Rp1,1 Miliar untuk Bangun 2 Kelas SD Inpres di Palu, Kok Bisa?

Penggunaan anggaran senilai Rp1.091.070.669 untuk 2 kelas ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah pemenuhan hak penyintas bencana di Kota Palu yang belum tuntas.

Liputan6.com, Palu - Pembangunan 2 kelas di Sekolah Dasar (SD) Inpres 01 Kamonji di Kota Palu mendapat sorotan pihak DPRD Kota Palu, setelah ditemukan penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam inspeksi mendadak alias sidak Komisi A DPRD Kota Palu, di sekolah yang terletak di Jalan Jambu, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, anggota dewan meminta kepada pihak pelaksana proyek menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tetapi belum diberikan pelaksana proyek.

Penggunaan anggaran senilai Rp1.091.070.669 untuk 2 kelas ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah pemenuhan hak penyintas bencana di Kota Palu yang belum tuntas.

"Walaupun proyek ini melalui tender, namun ini bentuk pemborosan anggaran dan tidak efisien karena masih banyak kebutuhan mendesak untuk penyintas bencana," terang Mutmainnah Korona, Ketua Komisi A DPRD Kota Palu saat sidak di SD Inpres 01 Kamonji, Senin (23/12/2019 ).

Di lokasi yang sama, anggota Komisi A lainnya, Marselinus mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Al Barokah dan perencana CV Fitratama Consultan ini. Selain nilai anggaran yang dinilainya tidak rasional, penggunaan material bangunan juga diduga asal-asalan.

Ia mencontohkan penggunaan kayu ukuran 52 untuk penyanggah plafon yang tidak semuanya dalam kondisi baik yang dinilainya tidak cukup kuat dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

"Salah satu kejanggalan yang kami temukan adalah penggunaan kayu rangka plafon yang tidak baik. Nanti kami akan cocokkan dengan RAB proyek ini. Tapi ini tidak masuk akal dengan nilai proyek satu miliar," Marselinus menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Dalih Kontraktor dan Dinas Pendidikan

Di tempat yang sama, Gunawan dari pihak CV Al Barokah mengatakan, proyek yang dikerjakannya melalui prosedur yang benar. Penggunaan material bangunan pun, menurut Gunawan, sudah memenuhi standar bangunan tahan gempa.

Gunawan bahkan menantang pihak DPRD Kota Palu untuk menggunakan tim teknis kontruksi untuk menghitung biaya pembangunan. Pelaksana proyek juga mengaku bahwa penawaran yang dibuat pihaknya di bawah harga sebelumnya yang mencapai Rp1,2 miliar.

"Silakan DPRD Palu hitung bersama tim teknis kontruksi besaran anggaran yang digunakan ini. Karena kami menggunakan standar tahan gempa, termasuk ukuran besi dan pondasi. Kami malah menawar di bawah harga proyek," jelas Gunawan di hadapan Anggota DPRD Palu yang melakukan sidak.

Di tempat terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Setiadi, mengungkapkan sesuai dokumen perencanaan awalnya kebutuhan anggaran dari pihaknya sebesar Rp1,8 miliar untuk pembangunan 6 kelas di SD Inpres 01 Kamonji.

Namun, karena dalam APBD Palu tahun 2019 anggaran yang disetujui senilai Rp1,2 miliar pihaknya menyesuaikan anggaran tersebut dengan volume pekerjaan. Mengenai jumlah kelas yang dibangun tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. Ansyar menyebut hal itu terjadi lantaran kesalahan input data atau jumlah kelas yang dikerjakan.

"Menurut kami nilai pembangunan kelas di SD tersebut (SDI 01 Kamonji) sudah sesuai. Yang terjadi hanya kesalahan input data jumlah kelas yang dikerjakan saja," Jelas Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Palu, Ansyar Setiadi, di kantornya, Senin (23/12/2019).

Pembangunan Terancam Dihentikan dan Diproses Secara Hukum

Lebih jauh Pihak DPRD Kota Palu melalui Komisi A menegaskan jika pun ingin kontruksi tahan gempa, masih banyak alternatif model bangunan ramah gempa yang biayanya tidak seboros ini.

Mengenai temuan ini, Komisi A berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait. Bahkan, jika ditemukan ada kesalahan maupun korupsi dalam proyek ini, rekomendasi penghentian pengerjaan dan proses hukum akan dikeluarkan.

"Setelah Natal kami akan panggil semua yang terkait, kalau ada kesalahan kami minta ini dihentikan dan kejaksaan harus turun tangan. Yang jelas ini awal bagi kami untuk mengevaluasi proyek-proyek lain di Kota Palu," Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainnah Korona menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini: