Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan narapidana di Riau mendapat remisi Natal. Pemotongan hukuman penjara bagi 598 warga binaan ini sesuai dengan pengajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau.
Menurut Humas Kanwil Kemenkumham Riau Ecky, remisi Natal ini diberikan kepada semua narapidana beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Riau.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ecky, pemberian remisi ini karena narapidana dinilai telah menunjukkan perubahan. Mereka terpantau berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.
"Hanya saja penerima remisi tahun ini tidak ada yang bebas langsung," tutup Ecky, Senin petang, 23 Desember 2019.
Ecky menjelaskan, di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ada 39 narapidana mendapatkan remisi. Berikutnya Kelas II A Bangkinang 107 orang, lalu Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 103 warga binaan, Lapas Kelas II A Tembilahan Indragiri Hilir 11 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian 70 napi. Sedangkan, Lapas Kelas II B Selat Panjang, lebih sedikit dua napi yang mendapat remisi.
"Dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan ada 8 orang dan dua napi dari Lapas Perempuan Kelas II A. Serta dua napi lainnya dari Lapas terbuka kelas III Rumbai," sebut Ecky.
Sedangkan dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru ada 12 napi yang mendapatkan remisi Natal. Lalu 76 napi dari Rutan kelas I Pekanbaru.
"Berikutnya ada 33 napi dari Rutan kelas II B Dumai, lalu dari Rutan Kelas II B Rengat dan Rutan Kelas II B Siak Siak Sri Indrapura, masing-masing 26 napi," sebut Ecky.
Â
Simak video pilihan berikut ini: