Sukses

Berkah Natal untuk Ribuan Napi di Sumut

Momentum Natal 2019 kali ini menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Berkah Natal ini dirasakan oleh sebanyak 2.518 wargabinaan di Sumut karena mendapatkan remisi.

Liputan6.com, Medan Momentum Natal 2019 kali ini menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Berkah Natal ini dirasakan oleh sebanyak 2.518 wargabinaan di Sumut karena mendapatkan remisi.

Kantor Wilayah ‎Kementerian Hukum dan HAM Sumut ‎mengeluarkan Remisi Natal 2019 untuk 2.518 orang wargabinaan. Dari jumlah ini, sebanyak 76 orang diantaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019.

"Remisi Khusus I yang menerima 2.442 wargabinaan dan ‎Remisi Khusus II atau bebas langsung 76 orang. Total 2.518 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2019," kata Humas ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Selasa (24/12/2019).

Untuk narapidana yang menerima Remisi Khusus I mendapat potongan masa tahan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Penerima Remisi Khusus II, yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang.

“Sebanyak 76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini,” ujarnya.

Josua menerangkan, para narapidana yang mendapatkan remisi sedang menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang diantaranya terlibat perkara kriminal umum, dan sisanya narapidana yang terlibat perkara pidana khusus.

“Sebanyak 366 orang yang mendapat remisi sesuai Perarturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 9 orang memperoleh remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. SK akan diserahkan pada masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut,” Josua menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini: