Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap sebanyak 58 bidang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang terdampak pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung segera direlokasi.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta otoritas yang berwenang segera mengurus penyelesaiannya.
"Terkait proyek Kereta Cepat ini, kalau memang ada persoalannya segera diselesaikan secepatnya," kata Oded dalam keterangan resmi tertulisnya, Jumat (27/12/2019).
Advertisement
Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang terkena proyek kereta api cepat di Kota Bandung berada di 10 perumahan.
Perumahan tersebut yakni Istana Mekarwangi, Singgasana Pradana, Taman Holis Indah, Sapta Taruna PU, Topindo, Pasirpogor, Bumi Asri, Kopo Mas Regency, Banyu Biru, dan Oasis.
Di 10 perumahan tersebut ada persoalan yang berbeda-beda dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dua perumahan hampir selesai progresnya, sedangkan yang lain masih dalam proses. Tetapi, Ada juga tiga perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga
Sedangkan aset Pemkot Bandung selain PSU, terdapat kantin SMPN 48 yang sudah direlokasi, Puskesmas Pasawahan yang disewakan bangunan pengganti sebelum diganti bangunan baru, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Kulon diselesaikan proses relokasinya dengan bidang pengganti.
"Sekarang diperkuat oleh Wakil Wali Kota, Kang Yana untuk mengawal prosesnya. Kalau ada hal kecil yang perlu dikoordinasikan jadi bisa lebih cepat karena deadlinennya ini sangat dekat," ujarnya.
Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin mengatakan 58 bidang tersebut harus segera diselesaikan prosesnya. Sebab, penyelesaian itu berkaitan dengan proyek strategis nasional.
"Intinya kita harus selesaikan fasos fasum yang terkena proyek kereta cepat ini, ada 112 bidang. Tetapi yang darurat harus segera dituntaskan 58 bidang. Karena ini pekerjaan nasional, pekerjaan semua," kata Andi.
Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Natal Argawan Pardede berharap bisa memanfaatkan lahan fasos dan fasum meski belum tuntas validasinya. Sebab kebutuhan untuk percepatan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah yang mendesak.
"Walau pun belum tuntas secara resmi, tapi proses harus berjalan, kami sudah mengirim surat izin agar konstruksi bisa masuk terlebih dahulu pada 22 November 2019 lalu. Jadi sembari kontraktor berjalan, proses administrasinya juga dalam proses penyelesaian," Natal menerangkan.