Sukses

Panitia Doa untuk Uighur di Bali Tepis Isu Sebar Paham Khilafah dan Ditunggangi HTI

Panitia penyelenggara telah menyampaikan prosedur pemberitahuan agenda kegiatan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar.

Liputan6.com, Denpasar - Aksi kepedulian dan keprihatinan sejumlah pihak terhadap Uighur di Bali berbuntut panjang. Relawan Baitul Maqdis (RBM) selaku panitia penyelenggara, melalui kuasa hukum dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Muhammadiyah, Bali akan melaporkan pihak yang menuding kegiatannya ditunggangi kelompok radikalisme.

Ketua LKBH Muhammadiyah Bali, M Zulfikar Ramly menjelaskan, belakangan ini terjadi kegaduhan di media sosial yang menuding kegiatan doa dan penggalangan dana untuk Palestina dan Uighur itu diprakarsai oleh HTI dan FPI.

Lebih jauh dari itu, kata Zulfikar, beberapa pihak menuding kegiatan itu merupakan reuni kelompok 212 dan upaya membangkitkan kelompok radikal di Bali.

"Ada banyak yang menuding kegiatan tersebut ditunggangi HTI dan FPI. Lalu ramai juga di sosial media disebut Ustaz Haikal Hasan itu anggota HTI. Hotel tempat kami menyelenggarakan acara dituding sarang penyebar Khilafah. Kami tegaskan itu semua sama sekali tidak benar, fitnah, dan hoaks," tegas Zulfikar memberi keterangan resmi di The Ben Waroeng Jalan Mahendradatta Denpasar, Sabtu (28/12/2019).

Menurutnya, kegiatan doa untuk negeri dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan itu merupakan bentuk pengamalan ideologi Pancasila, dalam hal ini sila kedua. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.

"Kegiatan tersebut murni agenda doa bersama dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan Palestina dan Uighur. Kegiatan tersebut dilindungi UUD 1945, dalam hal ini pasal 28 E ayat 3 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," terang Zulfikar. 

Di sisi lain, ia menuturkan jika panitia penyelenggara telah menyampaikan prosedur pemberitahuan agenda kegiatan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar.

Sebaliknya, Zulfikar menuding aksi  demonstrasi yang dilakukan oleh PGN melanggar pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena dilakukan pada saat hari libur nasional.

"Pernyataan mengenai tuduhan terhadap Ustaz Haikal Hasan adalah HTI, radikal dan pro Khilafah merupakan fitnah. Sebaliknya, Ustaz Haikal Hasan adalah tokoh perdamaian," tegas dia.

2 dari 2 halaman

Jangan Termakan Hoaks

Atas tudingan yang dialamatkan kepada panitia penyelenggara, Zulfikar menyampaikan akan menempuh jalur hukum, lantaran tudingan mereka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Panitia hanya memiliki dua agenda yakni melakukan doa bersama untuk keselamatan negeri dan terhadap kejahatan kemanusiaan yang sedang dialami oleh Palestina dan Uighur serta penggalangan dana. Kami tegaskan tidak ada pembahasan Khilafah ataupun upaya mengganti ideologi Pancasila. Sekali lagi itu fitnah dan hoaks yang disebarkan di tengah-tengah masyarakat," katanya.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk melaporkan benerapa pihak yang menyebarkan informasi bohong alias hoaks dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali. Secepatnya kami akan laporkan," tuturnya.

Pada saat sama, Zulfikar meminta masyarakat Bali untuk tak termakan informasi hoaks dan fitnah tersebut yang cenderung memecah belah kerukunan umat beragama yang terjalin apik di Bali. 

"Situasi toleransi antar-umat beragama di Bali ini sudah berjalan sangat baik sekali sejak lama. Jangan sampai karena mereka (PGN) demo dan dibubarkan polisi lalu ngambek, koar-koar ke sana ke mari menghasut masyarakat," ucapnya.

"Jangan sampai setiap event seolah-olah mereka mewakili negara. Kelompok ini tak mewakili masyarakat Bali secara keseluruhan. Umat Muslim, Hindu, Kristiani, Budhha dan lainnya bertoleransi dengan baik di Bali ini. Jangan sampai itu pecah gara-gara segelintir kelompok ini," kata dia lagi.

Apalagi, kata Zulfikar, mereka yang melakukan aksi demo itu adalah terlapor dalam kasus persekusi Ustaz Abdul Somad (UAS) pada tahun 2017 lalu.

"Kami meminta kepada Kapolda Bali untuk menindaklanjuti laporan kami terhadap mereka-mereka yang menjadi terlapor dalam kasus persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad," ujar Zulfikar. 

Simak video pilihan berikut ini: